Hukum  

DPC PDIP Pringsewu Digugat Rizky Raya Saputra ke Pengadilan

DPC PDIP Pringsewu Digugat Rizky Raya Saputra ke Pengadilan
Plang Kantor DPC PDIP Kabupaten Pringsewu. Foto Istimewa

KIRKA – DPC PDIP Pringsewu digugat Rizky Raya Saputra ke Pengadilan Negeri Kotaagung, menyoal terkait pencopotan dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu oleh Partai berlogo Banteng itu.

Baca Juga : DPW PKB Lampung Digugat Edi Apriyanto ke PN Liwa

Gugatan tersebut didaftarkannya ke PN Kotaagung melalui Eksan Nawawi selaku Kuasa Hukumnya, pada Jumat 15 Juli 2022 kemarin, dan terdaftar dengan Nomor Perkara 23/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Kot.

DPC PDIP Pringsewu Digugat Rizky Raya Saputra ke Pengadilan
Tangkapan layar SIPP PN Kotaagung, terkait gugatan yang dilayangkan oleh Rizky Arya Saputra terhadap DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu. Foto Eka Putra

Dalam gugatan tersebut dicantumkan beberapa pihak diantaranya DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pringsewu selaku Tergugat, serta DPRD Kabupaten Pringsewu, Bupati Kabupaten Pringsewu dan Gubernur Provinsi Lampung, selaku Turut Tergugat I hingga III.

Dengan beberapa poin permohonan yang antara lain:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat  telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat.

3. Menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu atas nama Penggugat.

Sampai dengan adanya keputusan atas upaya Penggugat, untuk mengajukan permohonan rehabilitasi penggugat dari Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan diterima, dan diputus oleh DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

4. Menetapkan agar Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III, menangguhkan Proses Pergantian Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pringsewu atas nama Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

5. Menyatakan Surat Tergugat  No. 067/EX/DPC.15.04/VII/2022 Tanggal 6 Juni 2022, perihal surat pengantar permohonan pergantian Wakil Ketua DPRD Pringsewu atas nama Penggugat, kepada Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu dinyatakan Prematur, tidak sah dan batal demi hukum.

6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu:

-kerugian Materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pringsewu sebesar Rp500 juta.

– Kerugian Immateriil sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga : Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto Digugat Urusan Jatah Proyek

7. Menghukum Turut Tergugat  I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk mematuhi dan mentaati putusan ini.

8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.