KIRKA – DPW PKB Lampung digugat Edi Apriyanto ke PN Liwa, anggota DPRD Lampung Barat ini menggugat partainya lantaran urusan Pergantian Antar Waktu, pada Maret 2022 lalu.
Baca Juga : Koalisi Semut Merah PKS dan PKB Masih Tahap Penjajakan
Berdasarkan keterangan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Liwa, Gugatan tersebut didaftarkan oleh Edi Apriyanto melalui Fajri Safii selaku kuasa hukumnya, pada Kamis 16 Juni 2022 kemarin.
Yang terdaftar dengan Nomor Perkara 6/Pdt.G/2022/PN Liw, dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum, serta mencantumkan lima pihak Tergugat diantaranya, DPC PKB Lampung Barat selaku Tergugat I.

Selanjutnya DPW PKB Lampung selaku Tergugat II, serta DPP Partai Kebangkitan Bangsa dan Badan Kehormatan Partai PKB Ridwan Efendi selaku Tergugat IV dan V.
Dari informasi yang dihimpun KIRKA.CO, gugatan perdata ini berkaitan dengan persoalan PAW yang ditujukan Partai Kebangkitan Bangsa kepada Edi Apriyanto, yang akan digantikan oleh Ridwan Efendi.
Pergantian Antar Waktu tersebut, tertuang dalam surat PKB No.10.946/DPP/01/IV/2022 pada April 2022 lalu, yang berisi instruksi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat untuk menindaklanjuti PAW.
Baca Juga : Dugaan Pemalsuan Surat Panggilan KPK Terhadap Anggota DPRD Pesibar Segera Disidang
Sementara terhadap persidangan gugatan tersebut, direncanakan akan digelar secara perdana pada 14 Juli mendatang di Pengadilan Negeri Liwa, dengan agenda pembacaan petitum permohonan.






