KIRKA – Perkara dugaan pemalsuan surat panggilan KPK terhadap Anggota DPRD Pesibar segera disidang di PN Liwa, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan 11 Mei 2022.
Baca Juga : Surat Panggilan KPK Palsu ke DPRD Pesibar
Usai dilimpahkannya perkara dengan Nomor 69/Pid.B/2022/PN Liw tersebut oleh Jaksa Penuntut pada Senin 25 April 2022 kemarin, PN Liwa merencanakan akan menggelarnya secara perdana pada pukul 10 pagi di ruang sidang Kartika.
Persidangan nantinya akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa, atas nama Terdakwa Abdul Chalik dengan sangkaan pelanggaran Pasal 263 Ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat, atau Pasal 310 Ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
Dimana dalam dugaan perbuatannya, Jaksa menilai Abdul Chalik telah sengaja memberikan surat panggilan dari KPK yang diketahuinya adalah surat tersebut palsu, dan diserahkannya pada September 2021 lalu ke Sekretariat DPRD Kabupaten Pesisir Barat.
Surat panggilan itu ditujukan kepada lima orang anggota dewan yakni Piddinuri, AE Wardana, M Towil, Rifzon Efendi dan Ali Yudiem, dengan maksud panggilan untuk memberikan keterangan terkait proyek Gedung Pemkab Pesisir Barat dan Gedung SMP Krui dari tahun 2015 hingga 2020.
Yang dalam permasalahannya diduga terdapat perbuatan korupsi, diduga dilakukan oleh Agus Istiqlal selaku Bupati Pesisir Barat dan pihak tertentu, sehingga hal pada surat itu juga akhirnya dianggap sebagai sebuah perbuatan pencemaran nama baik.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Lakukan Penyidikan Surat Palsu KPK
Sesuai dengan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Liwa dengan alamat sipp.pn-liwa.go.id, surat panggilan palsu dari KPK tersebut merupakan titipan dari seorang bernama Abdul Halim.
Yang turut diinformasikan juga dalam dakwaan Jaksa, bahwa Abdul Halim merupakan seorang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil dan berdinas di Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.






