KIRKA – KPK tegaskan bahwa surat berlogo KPK yang beredar atas nama Alexander Marwata adalah palsu. Penegasan ini disampaikan Plt Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri pada 24 Februari 2022.
Baca Juga : Surat Panggilan KPK Palsu ke DPRD Pesibar
Ungkapan Ali Fikri ini dirilis lewat laman resmi KPK, berikut penjelasannya:
Komisi Pemberantasan Korupsi menerima informasi beredarnya surat berlogo KPK yang digunakan untuk melakukan tindak pemerasan kepada pihak-pihak tertentu.
Dalam surat yang tertanggal 18 Februari 2022 tersebut, dibubuhkan tanda tangan palsu atas nama Alexander Marwata, yang disebutkan sebagai pihak Manajemen KPK.
Surat palsu ini menyatakan bahwa KPK meminta uang sejumlah Rp7 juta untuk dapat membuka blokir rekening atau tidak melakukan penyitaan atas uang yang terdapat di dalam rekening pihak tertentu dimaksud.






