Hukum  

KIRKA – PN Kotaagung nyatakan tak berwenang mengadili gugatan terhadap PDIP Pringsewu, yang dilayangkan oleh Rizky Raya Putra terkait urusan Pergantian Antar Waktu. Baca Juga: DPC PDIP Pringsewu Digugat Rizky Raya Saputra ke Pengadilan Putusan tersebut…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.