KIRKA – Gugatan perdata Risky Raya Saputra Vs Ketua DPC PDIP Pringsewu digelar secara perdana di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Baca Juga: DPC PDIP Pringsewu Digugat Rizky Raya Saputra ke Pengadilan
Senin 7 Agustus 2023, persidangan perdana gugatan perdata dengan berkas bernomor 124/Pdt.G/2023/PN Tjk tersebut, dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak.
Dimana sesuai dengan jadwal yang direncanakan sebelumnya, agenda seluruh pihak berperkara untuk melaksanakan mediasi terpaksa ditunda. Lantaran DPP PDI Perjuangan selaku Tergugat III di perkara ini belum dapat hadir.
“Hari ini pemeriksaan surat kuasa dari masing-masing Penasihat Hukum para pihak, dan kelengkapannya. Tergugat III tadi terlihat belum dapat hadir, jadi agenda mediasi belum bisa kita dilaksanakan. Maka dipanggil ulang, dan akan kembali dilaksanakan jadwal sidangnya tiga pekan mendatang, 29 Agustus 2023,” jelas Hakim Ketua perkara gugatan tersebut, Samsumar Hidayat.
Baca Juga: PN Kotaagung Nyatakan Tak berwenang Mengadili Gugatan Terhadap PDIP Pringsewu
Sementara diketahui, selaku Penggugat Rizky Raya Saputra, mencantumkan beberapa pihak sebagai Tergugat yaitu, Ketua Dewan Pimpinan Cabang PDI Perjuangan Pringsewu, selaku Tergugat I
Kemudian Ketua Dewan Pimpinan Daerah PDI Perjuangan Provinsi Lampung selaku Tergugat II, dan Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan selaku pihak Tergugat III.
Dan sebelum gugatan di PN Tanjungkarang ini, Rizky Raya Saputra tercatat juga pernah melayangkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Kotaagung, pada 2022 lalu.
Dimana di gugatannya saat itu, ia menggugat Dewan Pimpinan Cabang Kabupaten Pringsewu, dengan menyoal terkait proses pergantian terhadap dirinya selaku Pimpinan di DPRD Kabupaten Pringsewu.
Namun akhirnya gugatannya itu, dinyatakan tak dapat diterima oleh Majelis Hakim. Dengan bunyi bahwa Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili perkara gugatan tersebut.






