Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung

Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung
Raden Muhammad Ismail. Foto: Istimewa

KIRKA – Alasan Raden Muhammad Ismail gugat Ketua DPD Demokrat Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, disebutkan lantaran ingin memperjuangkan hak konstitusinya.

Baca Juga: Perkara Gugatan Terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Disidang Perdana

Hal itu diutarakannya kepada awak media, usai jalannya persidangan perdana perkara gugatan perdata yang dilayangkan oleh Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung tersebut, Selasa sore 11 Oktober 2022.

Menurutnya, langkah pendaftaran gugatan tersebut harus ia lakukan, disebabkan adanya surat permohonan rekomendasi yang diajukan DPD ke DPP agar jabatannya sebagai Wakil Ketua Dewan diganti, tanpa ia ketahui sebab kesalahan yang telah dilakukannya.

“Salah saya ini apa sehingga mengusulkan mengganti pimpinan dewan. Dipanggil gak pernah, di-SP gak pernah. Jadi itu yang maksud saya melanggar mekanisme AD/ART,” ucapnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan terkait kronologi yang ia ketahui tentang surat rekomendasi tersebut. Dimana ia mengatakan surat itu adalah yang kali keempat, setelah dilakukan revisi kembali pada Maret 2022 lalu.

Raden Muhammad Ismail menuturkan, bahwa sebelum melakukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dirinya sempat menyampaikan keberatannya ke Mahkamah Partai Demokrat.

“Saya gak tahu awalnya, nah sampai ke kuping saya tanggal 27 September 2022 kemudian tanggal 28-nya saya lihat bentuk suratnya. Akhirnya saya buat surat keberatan ke Mahkamah Partai. Tetapi kami sadar butuh waktu untuk menerima balasan surat tersebut. Akhirnya dengan berat hati saya sebagai kader menggugat DPD Partai Demokrat dan ikut Tergugat Ketua DPRD Lampung,” pungkasnya.

Baca Juga: Raden Muhammad Ismail Layangkan Gugatan Terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung

Seraya ingin meluruskan dengan polemik yang terjadi, ia pun menegaskan bahwa gugatan yang ia layangkan terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung tersebut, sebagai langkah perjuangan untuk pemulihan martabat serta hak konstitusinya.

“Saya lakukan untuk memperjuangkan hak-hak konstitusi saya. Hak-hak sebagai warga negara dan martabat saya. Kalau saya ini tiba-tiba dihukum orang tapi saya tidak melakukan pembelaan maka publik menganggap saya memang salah. Saya ini diusulkan untuk diganti dengan tidak mengetahui salah saya apa dan tidak ada panggilan atau teguran apapun,” tutupnya.

Untuk diketahui, dalam perkara gugatan bernomor 188/Pdt.G/2022/PN Tjk ini, Raden Muhammad Ismail mencantumkan dua pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat.

Yakni Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung selaku pihak Tergugat, yang diketahui jabatan tersebut tengah diamanahkan kepada Edy Irawan.

Serta selaku pihak Turut Tergugat, Raden Muhammad Ismail mencantumkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, yang diketahui saat ini tengah dijabat oleh Mingrum Gumay.

Baca Juga: Panitia Muscab Partai Demokrat Lampung Dilaporkan ke Polisi 

Dengan beberapa poin petitum untuk diputuskan oleh Majelis Hakim, diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat.

3. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung (Tergugat) Nomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022, tentang permohonan rekomendasi persetujuan pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

4. Menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung atas nama Penggugat, sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

5. Menetapkan agar Turut Tergugat menangguhkan proses Penggantian Pimpinan atau Wakil KetuaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, atas nama Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Tergugat Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022, perihal pengantar usulan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP) Nomor: 106//SK/DPP.PD/IX/2022 Tangal 23 September 2022.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu:
– Kerugian Materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD)Provinsi Lampung sebesar Rp1.500.000. 000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

– Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati putusan ini.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.