Perkara Gugatan Terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Disidang Perdana

Perkara Gugatan Terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Disidang Perdana
Suasana persidangan perkara gugatan terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung, Selasa 11 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Perkara gugatan terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung disidang perdana, pada Selasa siang 11 Oktober 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Baca Juga: Raden Muhammad Ismail Layangkan Gugatan Terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung

Persidangan perkara gugatan yang dilayangkan oleh Raden Muhammad Ismail tersebut, berlangsung dengan agenda pembacaan gugatan. Jalannya sidang kali ini dipimpin oleh Lingga Setiawan selaku Ketua Majelis Hakim.

Diketahui, gugatan ini menyoal terkait surat keputusan pergantian Pimpinan DPRD Provinsi Lampung dari Fraksi Partai Demokrat pada Maret 2022 lalu, yang diketahui jabatan tersebut sebelumnya diduduki oleh Penggugat.

Maka lantaran hal tersebut dianggap tidak adil, pekan lalu dirinya pun menempuh upaya hukum untuk memperjuangkan haknya, ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

“Gugatan yang kami ajukan ini jenis perkaranya Perbuatan Melawan Hukum, namun pada pokok perkaranya terkait urusan internal partai. Substansi gugatannya kami menitik beratkan soal surat pengajuan dari DPD yang menggantikan klien kami, dari situ juga terdapat kerugian yang dialami secara materil dan immateriil, dan itu sudah kita tuangkan di gugatan,” jelas Arief Chandra Gautama, selaku kuasa hukum Penggugat.

Baca Juga: Panitia Muscab Partai Demokrat Lampung Dilaporkan ke Polisi

Saat disinggung soal upaya penyelesaian persoalan pergantian itu secara internal partai, ia pun menjelaskan bahwa kliennya memiliki alasan tersendiri hingga sampai harus menyelesaikannya melalui jalur peradilan.

“Kita sampai daftarkan gugatan ke Pengadilan karena masalah waktu, sebab di internal partai sendiri waktunya sudah habis. Kami harap Majelis Hakim nanti bisa memutuskan yang seadil-adilnya, ya kita liat perkembangannya nanti,” pungkasnya.

Berbeda dari pendapat yang dipertahankan oleh Penggugat, kuasa hukum pihak Tergugat memberikan komentarnya bahwa gugatan kali ini tidak dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Juga: Pelapor Panitia Muscab Partai Demokrat Lampung Akan Dilaporkan Balik

Dan seharusnya urusan keputusan yang telah dikeluarkan oleh partai, tidak diselesaikan secara perdata di Pengadilan, melainkan dapat diselesaikan melalui mekanisme partai.

“Tadi di awal persidangannya, Majelis Hakim juga sempat memberikan pandangannya terkait gugatan ini, Hakim kan mengatakan gugatan ini bersifat sengketa perselisihan internal partai. Dan kami dikasih waktu selama satu minggu untuk memberikan jawaban atas gugatan yang telah dibacakan tadi,” Maina Rosmala Dewi, kuasa hukum dari pihak Tergugat yakni Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.

Dalam gugatannya gugatan dengan perkara bernomor 188/Pdt.G/2022/PN Tjk ini, Raden Muhammad Ismail mencantumkan dua pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat.

Baca Juga: Pelapor Tegaskan Emoh Cabut Laporan Polisi Soal Muscab Demokrat Lampung

Yakni Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung selaku pihak Tergugat, yang diketahui jabatan tersebut tengah diamanahkan kepada Edy Irawan.

Serta selaku pihak Turut Tergugat, Raden Muhammad Ismail mencantumkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, yang diketahui saat ini tengah dijabat oleh Mingrum Gumay.

Dengan beberapa poin petitum untuk diputuskan oleh Majelis Hakim, diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat.

3. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung (Tergugat) Nomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022, tentang permohonan rekomendasi persetujuan pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.

4. Menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung atas nama Penggugat, sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

5. Menetapkan agar Turut Tergugat menangguhkan proses Penggantian Pimpinan atau Wakil KetuaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, atas nama Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.

6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Tergugat Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022, perihal pengantar usulan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP) Nomor: 106//SK/DPP.PD/IX/2022 Tangal 23 September 2022.

7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu:
– Kerugian Materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD)Provinsi Lampung sebesar Rp1.500.000. 000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).

– Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).

8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati putusan ini.

9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.