KIRKA – Pelapor tegaskan emoh cabut laporan polisi soal Muscab Demokrat Lampung yang telah dilaporkan ke Polda Lampung namun kini telah dilimpahkan penanganannya di Polresta Bandar Lampung.
Penegasan ini disampaikan Anton Setya Putra pada 19 September 2022 yang juga mantan calon Ketua DPC Partai Demokrat Lampung Timur.
Ungkapan itu dilontarkan Anton Setya Putra di beberapa pemberitaan yang dilihat KIRKA.CO sebagai responsnya atas poin-poin di dalam surat yang dia terima dari DPD Partai Demokrat Lampung berdasarkan putusan Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat pada tanggal 6 September 2022.
KIRKA.CO mengonfirmasi pernyataan Anton Setya Putra ini dan dia membenarkan hal tersebut serta mempersilakan untuk mengutip keterangannya yang telah terpublikasi itu.
”Ya benar,” kata Anton Setya Putra saat dihubungi KIRKA.CO pada 19 September 2022.
Baca juga: Polda Lampung Merespons Pengaduan Anton Setya Putra
Dalam keterangannya yang telah terpublikasi tersebut, dia menjelaskan bahwa terdapat 3 poin yang dimuat dalam surat tersebut.
”Dalam surat itu ada tiga poin intinya mereka mengaku siap mengembalikan uang saya, dan meminta saya mencabut laporan saya di Polda,” ungkap dia.
Anton Setya Putra memperjelas lagi bahwa memang sejak semula pelaporan tersebut dia sampaikan ke Polda Lampung namun kemudian dilimpahkan penanganannya ke Polresta Bandar Lampung.
“(Penanganan pelaporan itu ditangani) Polresta Bandar Lampung,” ucapnya.
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Jelaskan Penanganan Aduan Soal Partai Demokrat
Adapun poin di dalam pelaporannya tersebut berkait dengan dugaan penipuan yang dia alami ketika mengikuti proses pelaksanaan Muscab Partai Demokrat se-Provinsi Lampung.
Terhadap surat yang dia terima tersebut, Anton Setya Putra mengaku menghormatinya. Namun demikian, ia sebagai pelapor tegaskan emoh cabut laporan polisi soal Muscab Demokrat Lampung yang dia layangkan ke pihak kepolisian.
“Saya menghormati surat dari DPD PD Lampung itu. Tapi saya tidak akan mencabut laporan itu. Karena jelas mereka mengakui telah menerima uang itu dan mengajak saya berdamai,” tegas Anton Setya Putra lagi.
Adapun pelaporan Anton Setya Putra ini telah terregistrasi semula di Polda Lampung dengan Nomor Polisi: LP/339/III/2022/SPKT/Polda Lampung tanggal 22 Maret 2022.






