KIRKA – Raden Muhammad Ismail layangkan gugatan terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum.
Dari data umum yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang, gugatan perdata tersebut didaftarkan melalui kuasa hukumnya Arief Chandra Gautama, pada Selasa 4 Oktober 2022.

Gugatan Wakil Ketua III DPRD Provinsi Lampung tersebut, tercantum dengan perkara bernomor 188/Pdt.G/2022/PN Tjk, dengan mencantumkan pula dua pihak selaku Tergugat dan Turut Tergugat.
Yakni Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung selaku pihak Tergugat, yang diketahui jabatan tersebut tengah diamanahkan kepada Edy Irawan.
Serta selaku pihak Turut Tergugat, Raden Muhammad Ismail mencantumkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung, yang diketahui saat ini tengah dijabat oleh Mingrum Gumay.
Dalam permohonan gugatan perdatanya ini, selaku Penggugat Raden Muhammad Ismail turut menerakan beberapa poin petitum diantaranya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigeddad) terhadap Penggugat.
3. Menyatakan Batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Provinsi Lampung (Tergugat) Nomor: 051/DPD.PD/LPG/IV/2022 Tanggal 18 April 2022, tentang permohonan rekomendasi persetujuan pergantian Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung.
4. Menetapkan agar Tergugat menangguhkan Proses Penggantian Pimpinan atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung atas nama Penggugat, sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
5. Menetapkan agar Turut Tergugat menangguhkan proses Penggantian Pimpinan atau Wakil KetuaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung, atas nama Penggugat sampai dengan putusan atas perkara ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
6. Menyatakan batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum Surat Tergugat Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022, perihal pengantar usulan keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat (DPP) Nomor: 106//SK/DPP.PD/IX/2022 Tangal 23 September 2022.
7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat, yaitu:
– Kerugian Materiil akibat Penggugat tidak akan lagi menerima tunjangan sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyar Daerah (DPRD)Provinsi Lampung sebesar Rp1.500.000. 000 (Satu Milyar Lima Ratus Juta Rupiah).
– Kerugian Immateriil sebesar Rp1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah).
8. Menghukum Turut Tergugat untuk mematuhi dan mentaati putusan ini.
9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Persidangan terhadap gugatan perdata ini, direncanakan akan segera digelar secara perdana, di ruang sidang R Soebekti gedung Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa pekan depan 11 Oktober 2022.






