Hukum  

KIRKA – Dinilai prematur gugatan Raden Ismail divonis NO, yang diputuskan dalam sidang dengan sistem e-courd, pada Kamis 15 Desember 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Baca Juga: Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.