KIRKA – Hakim ingatkan batas waktu gugatan Raden Ismail, yang ditargetkan rampung dalam waktu enam puluh hari sejak dimulai secara perdana.
Baca Juga: Raden Muhammad Ismail Layangkan Gugatan Terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung
Hal itu diucapkan dalam gelaran persidangan lanjutan perkara gugatan perdata atas nama Penggugat Raden Muhammad Ismail, terkait permohonan pergantian dirinya sebagai Pimpinan DPRD Lampung, oleh DPD Partai Demokrat.
Dalam sidang lanjutan yang dilaksanakan pada Selasa 22 November 2022 kali ini, sesungguhnya berlangsung dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi dan bukti surat dari para pihak berperkara.
Namun pihak Penggugat melalui kuasa hukumnya kembali memohonkan untuk diberikan waktu kembali, untuk menghadirkan saksi pada jadwal persidangan berikutnya.
Yang kemudian, atas permohonan itu Hakim merespons dengan mengingatkan bahwa proses persidangan perkara ini, akan berlangsung dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Baca Juga: Gugatan Raden Muhammad Ismail Dinilai Salah Alamat
“Jadi tadi sidang ditunda kamis untuk saksi sekali lagi. Kami tadi sempat protes penggugat sudah mengulur waktu, maka hakim tadi mengingatkan bahwa gugatan ini sengketa Partai maka hanya diberikan waktu 60 hari sidang,” jelas Maina Rosmala Dewi, selaku Tim Kuasa Hukum DPD Partai Demokrat Lampung, sebagai pihak Tergugat.
Meski dalam hal ini saksi urung dihadirkan sesuai dengan jadwal yang ditentukan, namun persidangan tetap digelar dengan agenda penyerahan bukti surat dari para pihak berperkara.
Dimana Penggugat menyerahkan lima bukti surat, yang pada intinya menguatkan posisi Penggugat sebagai pimpinan DPRD Provinsi Lampung, dan membuktikan bahwa adanya usulan pergantian posisi pimpinan DPRD terhadap dirinya.
Sementara dari Tergugat, menerakan bukti surat terkait AD/ART Partai Demokrat dan tata tertib DPRD, yang pada intinya menegaskan bahwa permasalahan pergantian pimpinan Dewan merupakan kewenangan Partai.
“Tadi Bukti surat yang kami ajukan AD/ART dan tata tertib DPRD. Pada bukti surat itu kami menekankan bahwa Partai berwenang untuk mengusulkan dan menarik Anggota dari jabatannya di DPRD. Kami juga membawa bukti yurisprudensi perkara yang sama, yang diputus NO oleh Majelis Hakim,” tandasnya.
Baca Juga: Yusdianto Nilai Gugatan Raden Ismail Bukan Ranah PN
Persidangan gugatan perdata ini, direncanakan kembali digelar dua kali seminggu, dan akan berlanjut pada Kamis besok 24 November 2022, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dengan agenda pembuktian yakni keterangan dari saksi.






