Gugatan Raden Muhammad Ismail Dinilai Salah Alamat

Gugatan Raden Muhammad Ismail Dinilai Salah Alamat
Maina Rosmala Dewi, selaku Tim Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Demokrat, sebagai pihak Tergugat. Foto: Eka Putra

KIRKA – Gugatan Raden Muhammad Ismail dinilai salah alamat oleh Tim Kuasa Hukum Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.

Baca Juga: Raden Muhammad Ismail Layangkan Gugatan Terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung

Pernyataan tersebut tertuang dalam rilis yang diterima Kirka.co, tertanggal 25 Oktober 2022, atas nama Tim Hukum Tergugat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.

Dimana dalam siaran pers tersebut, dinyatakan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Raden Muhammad Ismail selaku Penggugat ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang, telah salah alamat.

Sebab lanjutnya, hal berkaitan dengan gugatan parpol tergolong sebagai perdata khusus, dan permasalahan itu seharusnya diselesaikan secara internal partai, bukan melalui lembaga peradilan.

Baca Juga: Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung

“Dalam sidang awal Majelis Hakim pun telah menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan gugatan PMH akan tetapi merupakan sengketa internal Partai, yang penyelesaiannya di atur dalam UU Partai Politik Nomor 2 tahun 2011, sehingga harus diselesaikan dalam waktu 60 hari, dan tidak ada mediasi dalam perkara ini. Dan setelah ada upaya di mahkamah partai barulah perkara dimaksud dapat di ajukan ke Pengadilan Negeri,” jelas Tim Kuasa Hukum Tergugat, dalam rilisnya.

Diketahui dalam gugatannya ini, Raden Muhammad Ismail sendiri mempersoalkan pengajuan pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua III DPRD, yang diusulkan oleh DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.

Namun oleh Tim Kuasa Hukum Tergugat, alasan tersebut dijawab dengan mengaitkannya pada Pasal 1 ayat huruf c, tentang Anggaran dasar Partai Demokrat, yang menyatakan bahwa DPD berwenang mengusulkan calon pimpinan DPRD Provinsi kepada DPP.

Maka dengan dalil aturan internal Demokrat tersebut, Tim Kuasa Hukum Tergugat menegaskan bahwa DPD Partai Demokrat secara sah mempunyai kewenangan untuk melakukan hal itu.

Baca Juga: Panitia Muscab Partai Demokrat Lampung Dilaporkan ke Polisi

“Maka kami meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dapat memberikan Putusan sela, yang mana menyatakan bahwa PN Tanjungkarang tidak berhak dan menolak mengadili, serta memeriksa perkara dimaksud dengan mengacu pada kompetensi absolut tentang kewenangan mengadili dari PN,” pungkas Tim Kuasa Hukum Tergugat.

Sementara itu, terkait proses persidangan gugatan ini sendiri diketahui disepakati berlangsung secara sistem E-Court, pada agenda Jawaban Tergugat dan Replik dari pihak Penggugat.

Baca Juga: Pelapor Panitia Muscab Partai Demokrat Lampung Akan Dilaporkan Balik

Perkara gugatan perdata ini sendiri dijadwalkan, kembali digelar pada Selasa pekan depan 1 November 2022, yang akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan duplik dari Tergugat dan Turut Tergugat.