Hukum  

Pelapor Panitia Muscab Partai Demokrat Lampung Akan Dilaporkan Balik

Pelapor Panitia Muscab Partai Demokrat Lampung Akan Dilaporkan Balik
Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Daerah pada DPD Partai Demokrat Lampung, Midi Iswanto. Foto: Istimewa.

KIRKA – Pelapor panitia Muscab Partai Demokrat Lampung akan dilaporkan balik ke pihak kepolisian dengan alasan tuduhan tak berdasar.

Hal ini disampaikan Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Daerah pada DPD Partai Demokrat Lampung, Midi Iswanto.

Midi Iswanto mengatakan apabila Sudarsono selaku pelapor panitia Muscab Partai Demokrat Lampung ke Polresta Bandar Lampung tak mencabut laporannya, maka akan dilakukan pelaporan balik.

”Kalau Darsono (Sudarsono) tidak mencabut laporan, kami Demokrat akan lapor balik,” jelas Midi Iswanto saat dihubungi KIRKA.CO pada 24 September 2022.

”Dia sudah menuduh Demokrat tipu-tipu uang padahal semuanya jelas,” timpal Midi Iswanto lagi untuk menjelaskan kalau pelapor panitia Muscab Partai Demokrat Lampung akan dilaporkan balik.

Baca juga: Panitia Muscab Partai Demokrat Lampung Dilaporkan ke Polisi

Sudarsono diketahui membuat laporan polisi melalui kuasa hukumnya pada 22 September 2022. Laporan polisi itu terkait dengan dugaan penipuan yang dinyatakannya dialami.

Sudarsono dalam laporan polisi itu menyebutkan dirinya mengalami kerugian sejumlah Rp 25,5 juta atas pelaksanaan Muscab Partai Demokrat se-Lampung.

Laporan tersebut teruang dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan Nomor: LP/B/2258/IX/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung tanggal 22 September 2022.

Di dalam laporan tersebut, pelapor dinyatakan mengalami kerugian atas sejumlah uang senilai Rp 25.500.000 dimana uang itu diserahkan oleh Sudarsono kepada panitia Muscab.

Pasca uang itu diserahkan, Sudarsono dinyatakan tidak diverifikasi sebagai calon Ketua DPC Partai Demokrat Kota Metro.

Atas isi laporan polisi Sudarsono ini, Midi Iswanto menerangkan bahwa DPD Partai Demokrat Lampung tidak pernah melakukan penipuan kepada Sudarsono dalam pelaksanaan Muscab tersebut.

”Tidak ada yang tipu-tipu, Darsono kalah dalam pertarungan Muscab. Itu saja,” bebernya lagi.

Baca juga: Pelapor Tegaskan Emoh Cabut Laporan Polisi Soal Muscab Demokrat Lampung

Kuasa hukum dari Sudarsono yakni Fajar Arifin membenarkan adanya pelaporan yang ia lakukan pada 22 September 2022 kemarin.

”Iya benar itu. Kemarin saya mewakili pak Sudarsono membuat Laporan Polisi ke Polresta Bandar Lampung,” ungkap dia pada 23 September 2022.

Dia menerangkan bahwa terlapor dalam laporan tersebut adalah para pihak yang menjadi panitia Muscab. ”Yang dilaporkan (adalah) panitia Muscab serentak Partai Demokrat se-Lampung. Nantinya biar penyidik yang memproses dan mencari siapa yang paling bertanggungjawab,” bebernya.

Untuk diketahui, Polresta Bandar Lampung sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi terkait pelaporan Sudarsono tersebut.