Yusdianto Nilai Gugatan Raden Ismail Bukan Ranah PN

Yusdianto Nilai Gugatan Raden Ismail Bukan Ranah PN
Yusdianto. Foto: Istimewa

KIRKAYusdianto nilai gugatan Raden Ismail bukan ranah PN, melainkan murni termasuk ke dalam urusan sengketa Partai Politik yang diselesaikan melalui Mahkamah Partai.

Baca Juga: Raden Muhammad Ismail Layangkan Gugatan Terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung

Hal itu disampaikan oleh pengamat hukum UNILA Yusdianto kepada Kirka.co, saat ditanyai pendapatnya terkait polemik perkara gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua DPRD Lampung terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung, di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Dimana dalam gugatannya, Raden Ismail mempersoalkan pergantian posisinya sebagai Waka di Dewan, yang diusulkan oleh Partai Demokrat Provinsi Lampung.

“Secara konstitusional sebenarnya Pengadilan Negeri tidak punya kompetensi terkait dengan sengketa Partai Politik, upaya di PN itu lebih pada upaya mediasi dari hasil sengketa dari Mahkamah Partai, PN hanya menguji secara norma saja, apakah keputusan dari Mahkamah Partai itu sudah sesuai atau tidak, namun dalam ketentuannya PN memang tidak boleh menolak sebuah perkara,” urai Yusdianto, Sabtu 12 November 2022.

Baca Juga: Perkara Gugatan Terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Disidang Perdana

Untuk diketahui sejauh ini perkara gugatan tersebut telah memasuki agenda persidangannya yang ke-lima, dimana pada Selasa 15 November 2022 mendatang, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang dijadwalkan akan segera membacakan putusan selanya.

Namun dari pemberitaan beberapa media online, Kuasa Hukum pihak Tergugat pada perkara ini berencana akan melibatkan Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial untuk memohonkan langkah supervisi.

Sebab pihaknya melihat adanya kegamangan Majelis Hakim yang mengadili perkara tersebut, dan tak mengedepankan penyelesaian melalui Mahkamah Partai, sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-undang.

“Kalau terkait ada rencana pihak Tergugat mau mengajukan permohonan supervisi ke Pengadilan Tinggi dan Komisi Yudisial, ya itu sebenarnya bagian hak mereka yang diperkenankan dalam hukum. Tetapi dalam hal ini saya harap PN dapat melihat bahwa ini berkaitan dengan sengketa partai politik dan mengedepankan keputusan dari Mahkamah Partai terlebih dahulu,” jelas Yusdianto.