Hukum, Politik  

KIRKA – Eksepsi Ketua DPD Demokrat Lampung ditolak Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan diputuskan untuk melanjutkan persidangan perkara gugatan yang dilayangkan Raden Ismail. Baca Juga: Raden Muhammad Ismail Layangkan Gugatan Terhadap Ketua Partai Demokrat Lampung Putusan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.