MA Tolak Kasasi Gugatan Edi Apriyanto Terhadap PKB

MA Tolak Kasasi Gugatan Edi Apriyanto Terhadap PKB
Ilustrasi putusan Hakim. Foto: Istimewa

KIRKA – MA RI Tolak permohonan kasasi gugatan perdata yang dilayangkan oleh Edi Apriyanto terhadap PKB Kabupaten Lampung Barat, terkait soal Pergantian Antar Waktu di 2022 lalu.

Baca Juga: DPW PKB Lampung Digugat Edi Apriyanto ke PN Liwa

Putusan kasasi terhadap gugatan soal PAW terhadap Mantan Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat tersebut, dibacakan pada Jumat 14 April 2023 kemarin.

Yang disidangkan oleh Majelis Hakim, dengan dua Hakim Anggota yakni Panji Widagdo dan Nani Indrawati, dengan dipimpin oleh Ketua Majelis I Gusti Agung Sumanatha.

MA Tolak Kasasi Gugatan Edi Apriyanto Terhadap PKB
Tangkapan layar informasi perkara Mahkamah Agung, terkait putusan kasasi terhadap gugatan Edi Apriyanto Vs PKB Lampung Barat. Foto: Eka Putra

“Tolak perbaikan. Dalam eksepsi, tolak. Dalam pokok perkara, gugatan tidak dapat diterima,” begitu bunyi amar putusan Majelis Hakim Mahkamah Agung RI.

Diketahui dalam gugatannya ini, Edy Apriyanto mencantumkan lima pihak selaku Tergugat, diantaranya yaitu DPC Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat selaku Tergugat I.

DPW Partai Kebangkitan Bangsa Lampung selaku Tergugat II, serta DPP Partai Kebangkitan Bangsa dan Badan Kehormatan Partai PKB selaku Tergugat III dan IV, juga Ridwan Efendi selaku Tergugat V.

Dimana gugatan perdata ini dilayangkan berkaitan dengan persoalan Pergantian Antar Waktu, yang dilakukan oleh PKB kepada Edi Apriyanto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Lampung Barat, yang akan digantikan oleh Ridwan Efendi.

PAW tersebut, tertuang dalam surat PKB No.10.946/DPP/01/IV/2022, yang berisi instruksi kepada Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Lampung Barat untuk menindaklanjuti Pergantian Antar Waktu.

Baca Juga: Gugatan Edy Aprianto VS PKB Lampung Barat Vonis NO

Pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Liwa, gugatan ini mendapatkan putusan diantaranya:
1. Mengabulkan eksepsi Tergugat I.

2. Menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Liwa tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara perdata Nomor: 6/Pdt.G/2022/PN Liw.

3. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard).

4. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara sejumlah Rp5.106.500 (Lima Juta Seratus Enam Ribu Lima Ratus Rupiah).