KIRKA – Gugatan Raden Muhammad Ismail tahap kasasi Mahkamah Agung RI. Dimana gugatan itu ditujukan terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.
Baca Juga: Alasan Raden Muhammad Ismail Gugat Ketua DPD Demokrat Lampung
Usai sebelumnya gugatan terkait Pergantian Antar Waktu tersebut mendapatkan putusan NO atau Niet Ontvankelijke Verklaard. Raden Muhammad Ismail kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Tercatat kasasi itu, resmi didaftarkannya melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Tanjungkarang, pada 6 Maret 2023 lalu, dengan mencantumkan selaku pihak Termohon yakni Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.
Yang saat ini, berkas perkara itu telah sampai ke Mahkamah Agung, tercatat dengan nomor perkara 3046K/PDT/2023. Masuk pada Kamis, 31 Agustus 2023, dengan nomor surat pengantar W9.U1/1439/HK.02/IV/2023.
“Dalam proses distribusi,” begitu bunyi keterangan dalam status perkara, yang tercantum pada situs informasi perkara milik Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pada gugatan ini, Raden Muhammad Ismail mempersoalkan rekomendasi terkait pergantian dirinya sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung, yang diajukan oleh DPD Demokrat Lampung.
Yang kemudian oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang, gugatan itu dianggap prematur. Dan kemudian dinyatakan NO dalam putusan Hakim pada Desember 2022.
Dalam pertimbangannya, Hakim menilai Bahwa dari proses dan mekanisme penyelesaian internal Partai yang didasarkan pada dalil gugatan Raden Ismail, pasca dikeluarkannya Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 106/SK/DPP.PD/IX/2022 pada 23 September 2022.
Juncto Surat Nomor : 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 pada 25 September 2022, Perihal: Pengantar Surat Keputusan. Dirinya sama sekali belum pernah menggunakan mekanisme penyelesaian internal Partai ke Mahkamah Partai Demokrat.






