Atau lebih tegasnya, Hakim menyatakan Raden Muhammad Ismail belum pernah mengajukan keberatan, terhadap Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor : 106/SK/DPP.PD/IX/2022 tanggal 23 September 2022.
Baca Juga: Dinilai Prematur Gugatan Raden Ismail Divonis NO
Juncto Surat DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung Nomor: 079/DPD.PD/LPG/IX/2022 Tanggal 25 September 2022. Perihal: Pengantar Surat Keputusan tersebut ke Mahkamah Partai Demokrat.
Dan menurut Hakim faktanya memang Mahkamah Partai Demokrat, sama sekali tidak pernah memeriksa surat keberatan atau pembelaan diri dari Raden Ismail sampai gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang.
Majelis Hakim juga menyatakan, bahwa dari pertimbangan di atas tersebut maka dinilai tindakan Raden Ismail jelas belum saatnya untuk mengajukan gugatan ke ranah Pengadilan Negeri.
Karena hal tersebut dianggap telah melangkahi saluran penyelesaian sengketa internal partai politik, yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11, tentang perubahan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
Juncto UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2). Hakim beranggapan, jika Raden Muhammad Ismail berkeberatan terhadap Surat a quo yang dikeluarkan oleh DPP Partai Demokrat dan DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung.
Maka ia seharusnya terlebih dahulu mengajukan keberatan melalui proses mekanisme ke Mahkamah Partai Demokrat, sebagaimana diatur dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf f, Anggaran Dasar Partai Demokrat tentang Mahkamah Partai.
Dan atas putusan pada tingkat Pengadilan Negeri itu, Raden Muhammad Ismail akhirnya menyatakan banding. Namun Pengadilan Tinggi dalam putusannya menyatakan salah satunya, bahwa pihaknya tidak berwenang memeriksa dan memutus perkara a quo.
Maka dati putusan banding pada tingkat Pengadilan Tinggi Tanjungkarang itu, Raden Muhammad Ismail melakukan upaya hukum lanjutan, dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.






