Agus Prasetya Raharja: Nah itu maksud saya. Jadi saudara sendiri pernah mengalami. Apakah ada orang yang datang ke saudara untuk menitip?
Nizam: Secara datang ke saya, tidak. Tapi dalam misalnya, di dalam rapat DPR misalnya, kemudian ada yang bicara ke saya.
Atas pengakuannya di muka sidang ini, Nizam memberikan keterangan tambahan di luar ruangan persidangan kepada KIRKA.CO.
“Jadi memang, beberapa kali ada orang yang menyampaikan ke saya untuk menitip putra putrinya untuk bisa perguruan tinggi,” katanya.
Baca juga: Peran Sekda Way Kanan Saipul Dalam Korupsi Unila Diungkap Budiyono
“Jadi misalnya, minta direkomendasi, saya jawab itu bukan kewenangan saya, itu kewenangan rektor,” tambahnya.
Nizam mengutarakan bahwa penitip calon mahasiswa untuk diluluskan melalui seleksi penerimaan mahasiswa tersebut tidak hanya anggota DPR saja.
Nizam tidak merinci anggota DPR dari komisi mana yang pernah menitipkan calon mahasiswa kepadanya.
“Iya (ada yang mencoba). Ya sebetulnya siapa saja yang ketemu saya, kadang-kadang kan, mereka menganggap Dirjen itu punya kewenangan untuk meluluskan siswa, padahal kan tidak ada ketenangan itu,” tutupnya.
Untuk diketahui, Nizam diperiksa sebagai saksi dalam persidangan korupsi Unila untuk tiga orang terdakwa.
Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi atas penitipan calon mahasiswa saat pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru Unila.
Baca juga: KPK Tampilkan Bukti Keterlibatan Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo Dalam Korupsi Unila
Ketiga terdakwa tersebut ialah:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.






