KIRKA – Perkara dugaan penipuan Iwan Palera Rindas segera disidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, yang dijadwalkan akan segera digelar secara perdana pada 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Iwan Palera Rindas Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Berdasarkan hasil penelusuran terbuka Kirka.co, pada situs resmi milik PN Tanjungkarang dalam menu Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Iwan Palera Rindas akan segera diadili dalam perkara dengan nomor 781/Pid.B/2022/PN Tjk.

Berkas perkara dugaan tindak pidana penipuan tersebut, resmi dilimpahkan ke meja PTSP Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada Kamis 25 Agustus 2022 kemarin, dan dijadwalkan akan segera digelar persidangannya pada Rabu 31 Agustus 2022 mendatang.
Baca Juga: Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, IW Diduga Tipu IRT
Iwan Palera Rindas, akan segera didudukkan di hadapan Majelis Hakim sebagai seorang Terdakwa dengan sangkaan perbuatan yang melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, dalam urusan perkara dugaan tipu gelap ini, Iwan Palera Rindas disangkakan telah melakukan perbuatannya pada sekitar April 2021 lalu, yang mengakibatkan kerugian terhadap korban bernama Sofa Mayasari sebesar Rp1,4 miliar, dalam janji keuntungan bisnis pengadaan beras.
Baca Juga: 4 Laporan Polisi Terhadap Iwan Palera Rindas Dipastikan Ditindaklanjuti






