KIRKA – Mengaku keponakan Gubernur Lampung, IW diduga melakukan penipuan terhadap seorang IRT asal Kabupaten Tulangbawang hingga mengalami kerugian Rp1,4 miliar, persoalan ini pun telah dilaporkan ke pihak Polda Lampung.
SM, Ibu Rumah Tangga asal Kabupaten Tulangbawang, yang juga merupakan koordinator dari sebuah kelompok Tani di Kabupaten Mesuji, mengaku telah melaporkan dugaan peristiwa pidana yang dialaminya tersebut ke pihak Kepolisian.
Yang resmi disampaikannya pada 16 Juli 2021 lalu, dan diterima berdasarkan bukti penerimaan laporan dengan nomor STTLP8/1633/VI/2321/5PKTIPOLDA LAMPUNG.
Dan saat ini kasus dugaan tipu gelap itu diinformasikan telah sampai pada tahap Penyidikan, “Laporan itu sudah disampaikan ke Pihak Polda Lampung di 16 Juli 2021, dan perkembangannya informasinya sudah sampai tahap Penyidikan, artinya tinggal proses gelar perkara nanti untuk menetapkan Tersangkanya,” jelas Abdul Rahman PN selaku Kuasa Hukum SM.
Dalam perbuatan dugaan tipu gelap itu, korban dan IW mulanya bersepakat untuk bekerjasama dalam bisnis beras, yang kabarnya akan digunakan untuk suplai salah satu item di paket bantuan sosial.
“Jadi sesuai dengan keterangan yang diberikan klien kami, keduanya itu berkenalan dan sepakat kerjasama dalam bisnis beras, jadi SM sebagai suplier menyetor beras ke IW sampai total 160 ton estimasinya Rp1,4 miliar, saat ditagih pembayaran diberikan 7 cek oleh IW, yang ternyata kosong,” lanjut Abdul.






