KIRKA – Polda Lampung pamerkan Iwan Palera Rindas, tersangka kasus dugaan penipuan. Iwan Palera Rindas dipamerkan dalam ekspose kasus yang menjeratnya pada 6 Juli 2022.
Baca Juga : Terlapor yang Mengaku Keponakan Gubernur Lampung Sudah Ditahan Polisi
Sebagaimana diketahui, Iwan Palera Rindas sebelumnya telah ditetapkan sebagai DPO per 16 Maret 2022.
Adapun penetapan tersangka terhadap Iwan Palera Rindas ini dilakukan oleh penyidik pada Ditreskrimum Polda Lampung dan ekspose kasus terhadap Iwan Palera Rindas ini dilakukan oleh Kepala Subdit III Jatanras, Kompol Rosef Efendi.
Kompol Rosef Efendi mengatakan kalau Iwan Palera Rindas diduga melakukan penipuan dengan meyakinkan korban atau pelapor dengan mengait-ngaitkan nama Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Namun demikian, penyidik kata Kompol Rosef Efendi, tidak memasukkan materi hubungan kekerabatan antara Iwan Palera Rindas dengan Arinal Djunaidi tersebut ke dalam berkas perkara.
”Kalau terkait dengan hubungan kekerabatannya dengan pejabat nomor 1 di Provinsi Lampung, yang jelas di dalam berkas perkara nggak ada bunyinya. Jadi kalau secara pemberkasan, enggak. Enggak ada. Beliau (tersangka) selalu mengatasnamakan,” jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung itu.
Iwan Palera Rindas dinyatakan ditangkap pada 17 Juni 2022 lalu di Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. Penangkapan terhadap Iwan Palera Rindas ini tepatnya dilakukan oleh penyidik Unit I pada Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung.
Iwan Palera Rindas kemudian dinyatakan telah berstatus tahanan sejak 18 Juni 2022.
”Pada 17 Juni 2022 sekira pukul 14.30 WIB, penyidik Unit I Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan informasi terhadap keberadaan DPO (Iwan Palera Rindas) yang sedang melakukan pertemuan dengan petani di wilayah Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat. Sehingga, penyidik berkoordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Lampung Barat dan Kanit Reskrim Polsek Sekincau untuk melakukan penangkapan terhadap DPO untuk selanjutnya penyidik melakukan penjemputan untuk dibawa ke Polda Lampung,” demikian bunyi keterangan dalam rilis tertulis atas ekspose perkara Iwan Palera Rindas tersebut seperti dilihat KIRKA.CO.






