KIRKA – Terlapor yang mengaku keponakan Gubernur Lampung sudah ditahan polisi atas perkara dugaan tipu gelap. Adapun penahanan terhadap terlapor berinisial IW tersebut dilakukan penyidik Ditreskrimum Polda Lampung.
Baca Juga : Progres Penyidikan Kasus Terlapor Ngaku Keponakan Gubernur Lampung Diapresiasi
Direktur pada Ditreskrimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung mengatakan progres penyidikan terhadap perkara tersebut memang telah sampai ke tahap penahanan.
”Iya (benar). Sudah dilakukan penahanan,” ucap dia pada 5 Juli 2022 saat dihubungi KIRKA.CO.
Penyidik Ditreskrimum Polda Lampung sebagaimana diketahui pada Desember 2021 telah mengirimkan pemberitahuan kepada Kejati Lampung tentang penyidikan perkara tersebut. Pemberitahuan tersebut dituangkan dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
IW dalam laporan korban menyatakan secara lisan mengaku berstatus sebagai keponakan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi.
Pengakuan ini disampaikan IW kepada korban ketika antara korban dan pelapor menjalin kerja sama bisnis terkait beras.
”Jadi sesuai dengan keterangan yang diberikan klien kami, keduanya itu berkenalan dan sepakat kerjasama dalam bisnis beras, jadi SM sebagai suplier menyetor beras ke IW sampai total 160 ton estimasinya Rp1,4 miliar, saat ditagih pembayaran diberikan 7 cek oleh IW, yang ternyata kosong,” beber korban diwakili kuasa hukumnya, yakni Abdul Rahman PN pada 24 Desember 2021.
Baca Juga : Tipu Gelap Modus Kerabat Gubernur Lampung Dalam Tahap Penyidikan
Abdul menerangkan kalau istilah kerabat Gubernur Lampung yang muncul dari kasus ini adalah sebuah fakta yang memang diucapkan oleh IW.
“Dan ada yang harus kami luruskan, pada faktanya bukan pihak kami yang mengkait-kaitkan dengan nama Gubernur Lampung, akan tetapi IW sendiri yang membawa urusan kekerabatannya saat menjanjikan bisnis beras tersebut kepada klien kami SM dan para petani,” urainya.






