Hukum  

Tipu Gelap Modus Kerabat Gubernur Lampung Dalam Tahap Penyidikan

Kirka.co
SPDP Dari Penyidik Polda Lampung Kepada Kajati Lampung, Terkait Perkembangan Perkara Dugaan Tipu Gelap Yang Dilakukan Oleh IW / IPR. Foto Eka Putra

KIRKA – Kasus dugaan tipu gelap modus Kerabat Gubernur Lampung yang diduga dilakukan oleh seorang berinisial IPR, dipastikan telah masuk dalam tahap penyidikan.

Baca Juga : Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, IW Diduga Tipu IRT 

Hal tersebut ditegaskan oleh Abdul Rahman PN selaku Kuasa Hukum korban SM, yang memastikan bahwa kasus tersebut kini telah masuk dalam tahap penyidikan sejak November 2021 lalu.

Yang diperkuat dengan adanya surat dari Polda Lampung kepada Kejaksaan Tinggi, terkait dengan pemberitahuan telah dimulainya penyidikan terhadap kasus tersebut.

“Kami tegaskan kembali, perkara dugaan tipu gelap ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan karena sudah naik ke tahap penyidikan maka unsur dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dinilai sudah terpenuhi,” tegas Abdul Rahman PN kepada KIRKA.CO, Selasa 28 Desember 2021.