Hukum  

Tipu Gelap Modus Kerabat Gubernur Lampung Dalam Tahap Penyidikan

Kirka.co
SPDP Dari Penyidik Polda Lampung Kepada Kajati Lampung, Terkait Perkembangan Perkara Dugaan Tipu Gelap Yang Dilakukan Oleh IW / IPR. Foto Eka Putra

Diketahui sebelumnya, lantaran adanya penyebutan istilah seorang kerabat Gubernur Lampung dalam keterangan korban, menjadi sebuah hal yang disanggah dan selanjutnya diklarifikasi oleh IPR melalui kuasa hukumnya.

Namun merespons masalah tersebut, Abdul kembali menerangkan bahwa tercantumnya istilah kerabat Gubernur Lampung, adalah sebuah fakta yang memang diucapkan oleh IPR untuk mendapatkan kepercayaan dari kliennya saat itu.

“Dan ada yang harus kami luruskan, pada faktanya bukan pihak kami yang mengkait-kaitkan dengan nama Gubernur Lampung, akan tetapi IPR sendiri yang membawa urusan kekerabatannya saat menjanjikan bisnis beras tersebut kepada klien kami SM dan para petani,” urainya.

Untuk menyelesaikan kerugian yang telah dialami oleh SM, Abdul menerangkan bahwa ia dan kliennya sudah berusaha menempuh jalur mediasi, yang lagi-lagi mereka hanya mendapatkan manisnya janji.

Dan kembali dengan mengkaitkan jabatan seorang Gubernur Lampung, IPR mencoba mendapatkan kepercayaan kembali dari korban untuk diberikan waktu melunasi seluruh hutang-hutangnya itu.

“Disisi lain kami juga sudah berusaha menempuh jalur baik dengan mengundang IPR, dan ia sempat datang ke kantor kami, dan berjanji menyelesaikan di bulan 12 akhir tahun ini (Desember 2021), kembali saat itu dia juga berbicara dengan membawa-bawa nama Gubernur itu, katanya di Desember akan dibayar jika hasil kebun tebu milik Gubernur yang dikelolanya itu panen,” beber Abdul Rahman PN.