Meski kasus dugaan tipu gelap tersebut telah masuk dalam tahap Penyidikan, dan telah ditemukan unsur-unsur pidana yang disangkakan terhadap IPR oleh tim Penyidik Polda Lampung.
Baca Juga : Diberitakan Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, IW Klarifikasi
Abdul Rahman PN dan kliennya menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka kesempatan baginya, untuk menyelesaikan masalah kerugian itu dengan sesegera mungkin.
“Saat ini kami tunggu itikad baiknya, kalau niat ingin bayar ya sudah segera lakukan pembayaran itu, kasihan para petani yang harus menunggu dan merugi karena hal ini,” lanjutnya.
Sementara dalam kasus dugaan tipu gelap ini, IPR telah mengakibatkan kerugian terhadap SM dan beberapa petani asal Kabupaten Mesuji tersebut yang diperkirakan mencapai sebesar total Rp1,4 miliar.






