Hukum  

Tipu Gelap Modus Kerabat Gubernur Lampung Dalam Tahap Penyidikan

Kirka.co
SPDP Dari Penyidik Polda Lampung Kepada Kajati Lampung, Terkait Perkembangan Perkara Dugaan Tipu Gelap Yang Dilakukan Oleh IW / IPR. Foto Eka Putra

Meski kasus dugaan tipu gelap tersebut telah masuk dalam tahap Penyidikan, dan telah ditemukan unsur-unsur pidana yang disangkakan terhadap IPR oleh tim Penyidik Polda Lampung.

Baca Juga : Diberitakan Mengaku Keponakan Gubernur Lampung, IW Klarifikasi

Abdul Rahman PN dan kliennya menyampaikan bahwa pihaknya masih membuka kesempatan baginya, untuk menyelesaikan masalah kerugian itu dengan sesegera mungkin.

“Saat ini kami tunggu itikad baiknya, kalau niat ingin bayar ya sudah segera lakukan pembayaran itu, kasihan para petani yang harus menunggu dan merugi karena hal ini,” lanjutnya.

Sementara dalam kasus dugaan tipu gelap ini, IPR telah mengakibatkan kerugian terhadap SM dan beberapa petani asal Kabupaten Mesuji tersebut yang diperkirakan mencapai sebesar total Rp1,4 miliar.