KIRKA – Polresta Bandar Lampung tahan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen kependudukan yang berkorelasi dengan pembuatan e-KTP, akta kelahiran hingga akta cerai.
Baca Juga : Mabes Tanggapi Kegiatan Propam di Polresta Bandar Lampung
Penetapan tersangka tersebut diiringi dengan status penanganan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Ungkapan tentang penahanan tiga orang tersangka dan status perkara tersebut dikemukakan oleh Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Devi Sujana.
”Sudah tahap sidik (penyidikan:baca). Tersangka saat ini 3 orang, dan sudah ditahan,” ujar Devi lewat keterangan tertulisnya kepada KIRKA.CO pada 1 Januari 2022.






