KIRKA – Berkas perkara tersangka Darussalam atas kasus Penipuan dan Penggelapan Surat Sporadik Tanah senilai Rp 500 kembali dinyatakan tidak lengkap atau P19 oleh Kejari Bandar Lampung.
Dengan dinyatakan kembali tidak lengkap, artinya penyidik satreskrim Polresta Bandar Lampung akan mencoba melengkapi kembali berkas tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa atas kasus yang telah bergulir sejak tahun 2020 lalu ini.
Dalam perhitungan KIRKA.CO, berkas tersangka Darussalam telah dinyatakan P19 sebanyak tiga kali oleh Kejari Bandar Lampung.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Resky Maulana kepada KIRKA.CO menuturkan pihaknya diminta untuk melengkapi petunjuk formil dan materil.
“Iya dinyatakan tidak lengkap (P19) berkasnya (Darussalam),” kata Resky, Senin (26/04).
Dalam perkara ini, Polresta Bandar Lampung menetapkan dua orang menjadi tersangka. Keduanya yakni M Saleh dan Darusalam, yang dilaporkan oleh korban bernama Nuryadin.
M Saleh sendiri telah dijatuhi hukuman penjara selama 1,6 tahun oleh PN Tanjungkarang pada Februari 2021 lalu.






