Hukum  

M Syaleh Penipuan Lahan Gunung Kunyit Dimasukan Penjara

M.Syaleh saat akan dibawa Tim Kejari Bandar Lampung ke Rutan Way Huwi, Usai Putusan Banding keluar. Foto Istimewa

KIRKA – Terpidana perkara Penipuan dalam bisnis jual beli lahan Gunung Kunyit, M Syaleh akhirnya dibawa Kejaksaan ke Rutan Bandar Lampung.

Setelah vonis resmi putusan dari Majelis Hakim PT Tanjungkarang atas Banding yang dilayangkan pada Februari 2021.

Tangkap Layar SIPP PN Tanjungkarang. Eka Putra

Dari penelusuran terbuka KIRKA.CO, melalui situs resmi milik PN Tanjungkarang di Sistem SIPP, status perkara terdakwa M Syaleh tersebut dapat kita lihat pada Nomor Perkara 1374/Pid.B/2020 PNTjk, yang tertera telah diputus perkaranya oleh Majelis Hakim PT Tanjungkarang yang diketuai oleh Maringan Marpaung (22/03) pada tingkat banding dengan putusan sebagai berikut :

1. Menerima Permohonan Banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut.

2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang Tanggal 16 Februari 2021 Nomor: 1374/Pid.B/2020 PNTjk yang dimintakan banding tersebut.

3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan.

4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.

5. Membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan kepada Terdakwa, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 5.000 (lima ribu rupiah).

Untuk diketahui putusan dari Majelis Hakim PN Tanjungkarang sendiri pada bulan lalu (16/02), menyatakan M Syaleh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sesuai dengan dakwaan pertama, serta menghukum M Syaleh untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam bulan).

Dalam perkara penipuan ini, M Syaleh telah mengakibatkan kerugian terhadap seorang bernama Nuryadin, yang diketahui juga korban dikenal sebagai seorang Pengusaha besi tua, dan akibat ulah MSyaleh tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Namun menanggapi putusan dari Hakim PT Tanjungkarang, kepada KIRKA.CO, Nuryadin menyatakan keikhlasannya, meski hukuman tersebut masih dianggap ringan, akan tetapi dalam hal ini ia tetap mengapresiasi putusan banding yang dibacakan Hakim tersebut, serta selalu mendoakan agar M Syaleh selalu sehat dalam menjalani hukumannya.

“Saya legowo saja terhadap putusan yang dijatuhkan Hakim, Saya juga berharap Pak Syaleh dapat ikhlas menjalani hukumannya, semoga beliau bisa bersabar dan saya doakan selalu sehat,” ujar Nuryadin.

Nuryadin pun menegaskan rencananya yang ingin melayangkan Gugatan Perdata atas kerugian yang ia alami, dan berharap Aparat Penegak Hukum tetap profesional untuk segera memproses Pelaku lain dalam perkara tersebut, agar keadilan hukum dapat ditegakkan.

“Jika putusan perkara M Syaleh sudah inkrach nanti, Saya akan segera melakukan upaya hukum terkait kerugian yang saya alami, yang Saya rasa kerugian itu hingga Rp 6 miliar, baik materiel maupun immateriel,” pungkas Nuryadin.

“Di dalam perbuatan penipuan ini Pak Syaleh tidak sendirian, masih ada satu Pelaku lagi inisial DAR yang belum diproses hukum, Saya harap semoga yang bersangkutan dapat secepatnya menyusul ke persidangan, agar hukum yang berkeadilan dapat ditegakkan di perkara ini,” sambungnya.