Hukum  

Iwan Palera Rindas Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Iwan Palera Rindas Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Polda Lampung pamerkan Iwan Palera Rindas sebagai tersangka kasus dugaan penipuan di dalam ekspose kasus yang menjeratnya pada 6 Juli 2022. Foto: Istimewa.

Di dalam berkas perkara Iwan Palera Rindas yang mengaku sebagai keponakan Arinal Djunaidi ini, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti ini juga tertuang dalam materi rilis tertulis yang disampaikan Ditreskrimum Polda Lampung.

Beberapa barang bukti tersebut di antaranya, 1 lembar Surat Keterangan Penolakan (SKP) dengan nominal Rp 256.500.000, 14 nota pengiriman beras karung 10 Kg per tanggal 29 Juni 2021 sampai dengan 17 April 2021, perjanjian kontrak kerja sama pengadaan beras tanggal 12 April 2021 yang ditandatangani oleh korban dan Iwan Palera Rindas.

Kemudian terdapat pula barang bukti berupa 7 lembar cek Bank BNI atas nama Iwan Palera Rindas, 1 lembar KTP tersangka Iwan Palera Rindas, 1 unit alat komunikasi dan 1 buah ATM BCA.

Dalam materi rilis tertulis disebutkan kalau penahanan terhadap Iwan Palera Rindas tersebut dilakukan berdasarkan alat bukti sah dan barang bukti yang didapatkan penyidik.

”Dalam perkara ini, terkait dengan korbannya. Banyak! Namun untuk yang sekarang ini, 1 Laporan Polisi yang sudah kita lakukan penahanan dan di Subdit kita ada 5 Laporan Polisi. Ada 5 korban yang sudah melaporkan,” jelas Kompol Rosef Efendi.

Baca Juga : Progres Penyidikan Kasus Terlapor Ngaku Keponakan Gubernur Lampung Diapresiasi

”Terkait dengan perkara yang kita tangani ini, jadi korban ini dengan kerugian Rp 1,6 miliar. Jadi proyek terkait dengan Bansos (Bantuan Sosial), dimana saudara Iwan Palera ini, dia mengiming-iming kepada para korban bahwa dia ini ada kerabat dekat orang nomor 1, pejabat di Provinsi Lampung,” terang dia lagi.