Hukum  

Pensiunan PNS Metro Dituntut Penjara 1,5 Tahun

Kirka.co
Suasana Gelaran Persidangan Korupsi Pada Kegiatan Rehab Pasar Cendrawasih Metro, Dengan Agenda Pembacaan Tuntutan Jaksa, Jumat 17 September 2021 di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto Eka Putra

KIRKA – Dinilai lalai hingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara, seorang pensiunan PNS Kota Metro dituntut penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Pansuri harus didudukkan di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, dalam gelaran persidangan lanjutannya Jumat 17 September 2021, dengan agenda pembacaan surat tuntutan dari Jaksa pada Kejaksaan Negeri Metro.

Baca Juga : Terdakwa Korupsi Pasar Cendrawasih Metro Segera Disidang

Dalam surat tuntutan setebal 209 halaman tersebut, terdakwa Pansuri dinyatakan bersalah oleh Jaksa melakukan perbuatan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Suyitno selaku pelaksana kegiatan rehabilitasi pasar Cendrawasih Metro tahun anggaran 2018.

Baca Juga : Penyidikan Perkara Pasar Cendrawasih Metro Jalan Terus

Sehingga akibat ulah yang telah diperbuat oleh keduanya, negara pun dirugikan sebesar Rp481.679.103,19 (empat ratus delapan puluh satu juta enam ratus tujuh puluh sembilan ribu seratus tiga rupiah sembilan belas sen).

Jaksa pun menuntut hukuman pidana penjara dengan menjerat keduanya menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf-b Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga : Kerugian Negara Pasar Cendrawasih Dibayar Lusa

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Pansuri dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa Riska Saputra, bacakan tuntutannya.

Baca Juga : Perkara Pasar Cendrawasih Segera ke Pengadilan

Sementara terhadap satu terdakwa lainnya yakni Suyitno, Jaksa menuntutnya untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, dengan mewajibkannya untuk membayar pidana denda sebesar Rp50 juta, dengan subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Diketahui pada perbuatannya sendiri, Pansuri selaku PPK di kegiatan rehab pasar Cendrawasih Metro, telah lalai dalam melakukan tugasnya meski telah mengetahui pekerjaan proyek yang dikerjakan oleh Suyitno tak sesuai dengan apa yang telah tertera di dalam kontrak.

Baca Juga : Kadis Perdagangan Rekomendasi PPK Belum Bersertifikat

Dan keduanya pun akan kembali disidangkan pada Kamis 23 September 2021 pekan depan, dengan agenda sidang yakni untuk membacakan surat nota pembelaannya masing-masing.