Hukum  

Pengacara Profesor Karomani Mohon Hakim Menyinggung Jaksa KPK Bantu Hadirkan Saksi Penitip Mahasiswa Unila Tanpa Biaya

Saksi Penitip Mahasiswa Unila Tanpa Biaya
Suasana persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023 saat membahas permohonan penghadiran saksi penitip mahasiswa Unila tanpa biaya. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Pengacara mantan Rektor Unila, Profesor Karomani, Resmen Kadapi memohon kepada Hakim untuk menyinggung Jaksa KPK agar dapat membantu menghadirkan saksi penitip mahasiswa Unila tanpa biaya ke muka persidangan.

Permohonan tersebut diutarakan Resmen Kadapi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023 sebagai salah satu permohonannya kepada Hakim usai pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa KPK selesai diperiksa di muka sidang.

”Pertama-tama kami memohon kepada yang mulia, agar kiranya teman-teman JPU juga dapat menghadirkan saksi yang tidak bisa kami hadirkan. Seperti saksi-saksi yang meringankan, seperti yang menitip siswa, tapi tidak memberikan apa-apa,” ucap Resmen Kadapi.

Resmen Kadapi mendalilkan permohonannya kepada Hakim tersebut sebagai wujud tegaknya keadilan dalam perkara korupsi yang menjerat Profesor Karomani.

Dia menyatakan bahwa saksi penitip mahasiswa Unila tanpa biaya yang berbanding terbalik dengan tuduhan terhadap Profesor Karomani dalam surat dakwaan Jaksa KPK masuk dalam kategori saksi yang diperiksa oleh Penyidik KPK.

Baca juga: Mahfud Santoso dan 7 Calon Mahasiswa Unila Titipannya yang Dibongkar Jaksa KPK

”Itu mohon juga kiranya agar demi keadilan, agar itu dapat dihadirkan. Karena di dalam berkas kan, saksi-saksi itu ada,” ungkap dia.

Resmen Kadapi menerangkan bahwa pihaknya berharap agar Jaksa KPK dapat membantu menghadirkan para saksi dengan kualitas dan kapasitas yang diinginkan tersebut.

”Kami tidak mungkin bisa menghadirkan mereka, saksi yang meringankan untuk klien kami, karena mereka sudah ada juga di dalam berkas,” bebernya.

Terhadap permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan memberikan tanggapannya. Menurut dosen terbang FH UII ini, JPU adalah pihak yang memiliki kewenangan penuh untuk menghadirkan saksi ke muka persidangan yang sesuai dengan uraian surat dakwaan bahkan saksi dengan kategori tertentu.

”Kita jawab tentang saksi yang tidak dihadirkan oleh penuntut umum,” kata Lingga Setiawan. ”Siap,” dijawab Resmen Kadapi.

Baca juga: Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Tengah Otniel Sriwidiatmoko Terseret Pusaran Perkara Korupsi Unila