Hukum  

Pengacara Profesor Karomani Mohon Hakim Menyinggung Jaksa KPK Bantu Hadirkan Saksi Penitip Mahasiswa Unila Tanpa Biaya

Saksi Penitip Mahasiswa Unila Tanpa Biaya
Suasana persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023 saat membahas permohonan penghadiran saksi penitip mahasiswa Unila tanpa biaya. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Sejak diadili di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023, memang terdapat keterangan yang muncul dari berbagai saksi tentang penitipan tanpa disertai pemberian uang kepada tiga orang terdakwa.

Beberapa contoh saksi yang mengaku menitip mahasiswa Unila tanpa biaya itu ialah:

1. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
2. Kadis Pendidikan Provinsi Lampung, Sulpakar.
3. Dekan Fakultas MIPA yang kini menjabat Warek I Unila, Suripto Dwi Yuwono.
4. Dosen Fisip Unila, Maulana Mukhlis.
5. Para dekan Unila yang dihadirkan, seperti M Fakih hingga Irwan Sukri Banuwa serta Ida Nurhaida.
6. Kadis Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur.

Sementara itu, ada pula saksi yang mengaku tidak menitipkan mahasiswa Unila tetapi memberikan sumbangan untuk pembangunan Gedung LNC, seperti:

1. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.
2. Mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung yang kini Rektor Univerisitas NU Blitar, Mohammad Mukri.

Baca juga: Sssst… Nama Mantan Wakajati Lampung Edyward Kaban Tertera di Barang Bukti Perkara Korupsi Unila