Hukum  

Sssst… Nama Mantan Wakajati Lampung Edyward Kaban Tertera di Barang Bukti Perkara Korupsi Unila

Mantan Wakajati Lampung Edyward Kaban
Barang Bukti Nomor 51 yang menampilkan nama mantan Wakajati Lampung, Edyward Kaban pada nomor urutan ke 30 yang ditampilkan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Nama mantan Wakajati Lampung, Edyward Kaban tertera di Barang Bukti perkara korupsi Unila yang disita dari Tri Widioko selaku sekretaris dari mantan Warek I Unila, Heryandi.

Adapun kemunculan nama mantan Wakajati Lampung, Edyward Kaban yang kini menjabat sebagai Kajati Maluku tersebut terjadi ketika Jaksa KPK memeriksa Dosen FKIP Unila, I Wayan Mustika di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023.

Ketika memeriksa I Wayan Mustika, Jaksa KPK menampilkan Barang Bukti Nomor 51 yang diketahui berisi daftar nama calon mahasiswa yang mengikuti SMMPTN Tahun 2022.

Barang Bukti Nomor 51 ini muncul dan ditampilkan saat Jaksa KPK ingin memastikan tahun berapa I Wayan Mustika menitipkan calon mahasiswa Unila bernama Ni Nengah Mega Dwiyanti.

Menurut I Wayan Mustika di muka persidangan, titipan calon mahasiswa Unila yang melalui dirinya atas nama Ni Nengah Mega Dwiyanti dititipkan pada tahun 2021 untuk dapat lulus menjadi mahasiswi Prodi PGSD pada FKIP Unila. Padahal pada Barang Bukti Nomor 51 tersebut, nama Ni Nengah Mega Dwiyanti tercatat sebagai mahasiswa Unila yang lulus melalui SMMPTN Tahun 2022.

Baca juga: Kajati Tercatat Dalam Barang Bukti Perkara Korupsi Unila yang Ditampilkan KPK

Ketika Jaksa KPK mempertanyakan kesaksian I Wayan Mustika tersebut, Barang Bukti tersebut ternyata memuat nama mantan Wakajati Lampung, Edyward Kaban yang tertera pada nomor urut ke 30.

Pantauan KIRKA.CO di ruang sidang, nomor urut ke 30 tersebut identitas mahasiswa dengan nama Ratu Almas Naurah Anvilen dengan Nomor Peserta: 42119110141 dengan Pilihan 1: Pend. Kedokteran disertai dengan nama Pengusul yaitu: Edward Kaban, M H (Wakajati Lampung).

Kehadiran Barang Bukti tersebut di muka persidangan sempat dipertanyakan oleh Ketua Majelis Hakim bernama Lingga Setiawan.

Menurut Jaksa KPK, Muchamad Afrisal, Barang Bukti tersebut memiliki judul Daftar Rekomendasi Calon Mahasiswa Universitas Lampung SMMPTN.

”Barang Bukti Nomor 51, Rekomendasi Tahun 2022. Catatan Tri Widioko,” demikian penjelasan Muchamad Afrisal saat itu di muka sidang.

Baca juga: Mantan Kajagung Prasetyo Tercatat Titip Mahasiswa Unila, JPU KPK Kaget