Hukum  

Sssst… Nama Mantan Wakajati Lampung Edyward Kaban Tertera di Barang Bukti Perkara Korupsi Unila

Mantan Wakajati Lampung Edyward Kaban
Barang Bukti Nomor 51 yang menampilkan nama mantan Wakajati Lampung, Edyward Kaban pada nomor urutan ke 30 yang ditampilkan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 9 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Jaksa KPK ini mengatakan kalau catatan dari Tri Widioko ini berkaitan dengan rapat kelulusan yang diikuti oleh terdakwa Heryandi ketika pelaksanaan SMMPTN Tahun 2022 berlangsung.

”Barang Bukti berisi catatan yang dibawa pada saat rapat kelulusan untuk Mandiri,” kata Muchamad Afrisal lagi.

Mendengar hal ini, Lingga Setiawan meminta Jaksa KPK memperjelas makna di balik Barang Bukti Nomor 51 tersebut.

”Ini disita dari mana pak Jaksa?” kata Lingga Setiawan.

”Dari Tri Widioko, Widioko sekretaris dari terdakwa Heryandi,” terang Jaksa KPK itu.

Baca juga: Oknum Jaksa Lampung Tercatat Titip Mahasiswa Unila

Selama persidangan berlangsung, Barang Bukti ini hanya digunakan Jaksa KPK sebagai materi untuk mengajukan dan memastikan keterangan I Wayan Mustika.

Dari pantauan KIRKA.CO, Jaksa KPK sama sekali tidak mengulas daftar nama calon mahasiswa lainnya yang ditampilkan sampai urutan ke 30 –cukup mengulas nama calon mahasiswa Unila yang berkati dengan I Wayan Mustika.

I Wayan Mustika diketahui dihadirkan Jaksa KPK untuk diperiksa sebagai saksi di persidangan perkara korupsi Unila yang mendudukkan tiga orang sebagai terdakwa.

Ketiga terdakwa itu ialah:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Baca juga: Yuni Daru Winarsih Jabat Wakajati Lampung