Tiga orang terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahasiswa atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Selama persidangan ini berjalan, suap dan gratifikasi yang didakwakan kepada ketiga terdakwa tadi diduga digunakan salah satunya untuk pembiayaan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) -yang diduga milik terdakwa Karomani.
Merujuk pada surat dakwaan Jaksa KPK, I Wayan Mustika diduga memberikan gratifikasi berupa uang pada tahun 2021 dan 2022. Pemberian uang dari I Wayan Mustika ini diduga berkaitan dengan titipan calon mahasiswa Unila.
Nominal uang yang diberikan oleh I Wayan Mustika berdasar surat dakwaan Jaksa KPK ialah Rp 500 juta: Rp250 juta pada tahun 2021 dan Rp250 juta pada tahun 2022.
Di muka persidangan, I Wayan Mustika mengatakan uang senilai Rp250 juta yang diberikannya kepada terdakwa Karomani melalui Karo Perencanaan Humas Unila, Budi Sutomo bukan berkaitan dengan titipan calon mahasiswa Unila.
Baca juga: Harta Kekayaan Wakajati Lampung yang Dilaporkan ke KPK
Menurut dia, beberapa nama titipan calon mahasiswa Unila darinya tidak ada kaitan dengan uang yang diberikannya kepada Budi Sutomo melalui sopirnya untuk seterusnya diberi kepada terdakwa Karomani.
I Wayan Mustika mengaku kalau uang tersebut murni diberikan untuk keperluan Gedung LNC dan kepentingan UMKM Umat Hindu di Unila yang diketuainya dan bersumber dari dana pribadi.
Di muka persidangan, I Wayan Mustika habis-habisan dicecar Lingga Setiawan dan Muchamad Afrisal karena kesaksiannya dinilai tidak logis.
LHKPN dari I Wayan Mustika hingga pekerjaannya sebagai dosen di Unila selama 20 tahun dengan gaji Rp8 juta per bulan bahkan disinggung-singgung karena alasannya dianggap tidak logis.
Lingga Setiawan mengatakan pemberian uang Rp250 juta tersebut diberikan dengan cara yang tidak wajar bahkan disebutnya menggunakan jalur tikus karena uangnya dititipkan kepada sopir Budi Sutomo di halaman ATM BNI di Unila.
Baca juga: Penampakan Engsit Dkk Berompi Tahanan Kejati Lampung






