Hukum  

Pengacara Profesor Karomani Mohon Hakim Menyinggung Jaksa KPK Bantu Hadirkan Saksi Penitip Mahasiswa Unila Tanpa Biaya

Saksi Penitip Mahasiswa Unila Tanpa Biaya
Suasana persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 28 Maret 2023 saat membahas permohonan penghadiran saksi penitip mahasiswa Unila tanpa biaya. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Mendengar tanggapan Jaksa KPK dan permohonan pengacara Profesor Karomani ini, Lingga Setiawan mengapresiasi kematangan Jaksa KPK dalam memahami esensi dari proses persidangan.

”Gitu ya pak. Udah mahir pak penuntut umum ini. Jadi bersedia pak ya, untuk membantu menghadirkan?” tanya Lingga Setiawan meyakinkan ulang Jaksa KPk.

”Cuma pada sesinya nanti yang mulia, saksi meringankan,” jawab Agus Prasetya Raharja.

”Gitu pak ya. Udah statemen dari penuntut umum. Gitu ya. Okey. Nah itu namanya persidangan yang baik. Kita ini, sidang itu mencari fakta. Bukan ngotot-ngotot adu menang. Gitu pak ya,” tandas Lingga Setiawan.

Permohonan serta tanggapan yang muncul di atas ini terjadi dalam proses penuntutan terhadap 3 orang terdakwa oleh Jaksa KPK di PN Tipikor Tanjungkarang.

Baca juga: Warek I Unila Suripto Dwi Yuwono dan Perannya di Perkara Korupsi Profesor Karomani Dkk

Tiga orang terdakwa itu terdiri dari:

1. Mantan Rektor Unila, Profesor Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Profesor Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Tiga terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila yang diduga terjadi sejak tahun 2020 sampai tahun 2022.

Suap dan gratifikasi berupa uang dari orang tua penitip calon mahasiswa baru Unila itu dinamai dengan kode sumbangan atau dikategorikan seolah-olah infak.

Sumbangan atau infak itu diduga dipergunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC) diduga milik Karomani, renovasi Masjid Al-Wasii Unila hingga dialihkan menjadi emas.

Baca juga: Persidangan Korupsi Karomani Dkk Diwarnai Tanya Jawab Soal Jatah Proyek di Unila, Pembaginya Bernama Endi