KIRKA – Tanya jawab soal jatah proyek di Unila menjadi salah satu topik pembahasan di dalam ruang persidangan perkara korupsi yang menjerat Karomani dkk.
Tanya jawab soal jatah proyek di Unila ini muncul di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik seorang saksi bernama Ahmad Fauzi yang dihadirkan untuk diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023.
Secara profil, Ahmad Fauzi adalah keponakan dari mantan Rektor Unila, Karomani. Ahmad Fauzi menikahi seorang perempuan yang merupakan keponakan kandung dari Karomani.
Ahmad Fauzi dihadapkan Jaksa KPK untuk dicecar tentang perannya membawa uang sekitar Rp2,5 miliar milik Karomani dari Provinsi Lampung ke Provinsi Banten -tempat kelahiran Karomani.
Singkatnya, Ahmad Fauzi diminta datang ke Bandar Lampung oleh Karomani untuk membawa uang-uang yang kemudian dialihkan menjadi emas dan sebagian didepositokan ke perusahaan Ahmad Fauzi.
Baca juga: Kesaksian Lengkap Anggota DPR Tamanuri Ketika Diperiksa Jaksa KPK di Perkara Korupsi Unila
Menurut Ahmad Fauzi, Karomani pernah meminta dirinya agar menjadikan uang tersebut menjadi modal usaha. Tapi akhirnya tidak terrealisasikan dan justru minta didepositokan ke perusahaan milik Ahmad Fauzi dan sebagian dialihkan menjadi emas.
Peristiwa yang dialami Ahmad Fauzi ini diakuinya di muka persidangan berlangsung pada bulan Juni 2022.
Setelah Ahmad Fauzi memberikan penjelasan panjang lebar, ternyata motif atas kemauannya diperintah Karomani terbongkar lewat BAP miliknya.
Ahmad Fauzi di dalam BAP miliknya mengaku menerima jatah proyek di Unila dari seseorang bernama Endi.
Merujuk pada proses perjalanan perkara korupsi Unila, Penyidik KPK telah memeriksa seorang saksi bernama Mustopa Endi Saputra Hasibuan.
Baca juga: Saksi Mata Kantong Plastik Rp100 Juta Dari Anggota DPRD Lampung Mardiana Dihadirkan Jaksa KPK