Hukum  

Persidangan Korupsi Karomani Dkk Diwarnai Tanya Jawab Soal Jatah Proyek di Unila, Pembaginya Bernama Endi

Tanya Jawab Soal Jatah Proyek di Unila
Ahmad Fauzi (bermasker biru) dan Imas Mastoah (tas kuning). di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Lingga: Baik, dari penasehat hukum? Cukup?
Sukarmin: Cukup yang mulia.

Lingga: Atas keterangan saksi yang pertama ini, Uum Marlia. Ada yang keberatan?
Karomani: Tidak ada yang mulia.

Lingga: Atas keterangan saksi, Ahmad Fauzi… Ada keberatan?
Karomani: Ada!

Lingga: Yang mana yang keberatan pak?
Karomani: Mungkin akan agak panjang lebar saya jelaskan ketika saya nanti diperiksa sebagai terdakwa.

Karomani: Tapi yang terakhir itu, mesti saya sampaikan sekarang.

Karomani: Bahwa saya tidak pernah memberi proyek-proyek PL sekali pun. Karena itu jauh urusannya di bawah penguasaan Pokja dan PPK, dan saya tidak pernah ikut campur soal itu. Terimakasih.

Baca juga: Namanya Yugantoro, Identitas Kontraktor Gedung Lampung Nahdliyin Center yang Diungkap Mualimin

Lingga: Okey. Ada pernah beliau ngasih-ngasih proyek sebelum…
Ahmad Fauzi: Enggak!

Lingga: Nggak ada. (Lingga tertawa).

Agus: Sebelum jadi Rektor?
Ahmad Fauzi: Sebelum jadi Rektor nggak pernah!

Lingga: Setelahnya?
Ahmad Fauzi: Setelahnya pernah!

Lingga: Okey, clear. Setelahnya.

Lingga: Setelah pak Karomani jadi Rektor?
Ahmad Fauzi: Tapi bukan melalui, bukan melalui Pak Karomani.

Lingga: Ini kan pertanyaannya jelas. Yang diberikan Rektor kepada saudara.
Ahmad Fauzi: Pokja!

Baca juga: Gara-gara Ini, Suara Kadis Pendidikan Lampung Sulpakar Tiba-tiba Meninggi Saat Ditanyai Jaksa KPK