Berikut transkrip dialognya:
Hakim Edi Purbanus: Saudara Ahmad Fauzi ya. Saudara kan mau merelakan mengambil uang Rp1 miliar. Datang ketika dipanggil, dengan cepatnya. Ternyata di sini saudara dapat imbalan proyek-proyek PL. Betul?
Ahmad Fauzi: Ssssebenarnya, sebelumnya saya sudah dikasih.
Edi: Iya. Karena sudah, mau lah melakukan tadi karena dikasih proyek-proyek.
Edi: Saya nggak memasalahkan itu.
Edi: Saya mau memasalahkan, ‘Pada tanggal 24 Januari 2020 dan 31 Januari 2020 saudara Karomani mengingatkan kepada saya agar tidak membicarakan mengenai masalah uang-uang, masalah proyek karena HP disadap KPK’.
Edi: Keteranganmu di Poin 33. Betul itu?
Ahmad Fauzi: Betul!
Edi: Jadi di tahun 2020 sudah diantisipasi KPK masuk. Ini keteranganmu, betul kan ini?
Ahmad Fauzi: Betul!
Baca juga: KPK Turut Sita Kuitansi Pembayaran Pagar Rumah Pribadi Rektor Unila
Edi: Ya iya, jadinya nyambung, wong dapat proyek terus… Rp500 juta. Cukup itu saja.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan: Cukup ya. Ada lagi pertanyaan? Cukup penuntut umum? Cukup ya?
Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja: Ijin satu pertanyaan yang mulia.
Lingga: Ya udah…
Agus: Melanjutkan pertanyaan dari majelis hakim tadi, yang Rp500 juta.
Agus: Saudara saksi Ahmad Fauzi. Apakah berikutnya saudara betul diberikan pekerjaan proyek Rp500 juta oleh pak Rektor?
Ahmad Fauzi: Kalau langsung sih, tidak ya.
Agus: Apa totalnya ada Rp500 juta?
Ahmad Fauzi: Totalnya ada.
Agus: Ada…
Agus: Baik, cukup yang mulia. Untuk bahan…
Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ahmad Fauzi, Keponakan Mantan Rektor Unila Karomani yang Simpan Rp2,5 M