Hukum  

Persidangan Korupsi Karomani Dkk Diwarnai Tanya Jawab Soal Jatah Proyek di Unila, Pembaginya Bernama Endi

Tanya Jawab Soal Jatah Proyek di Unila
Ahmad Fauzi (bermasker biru) dan Imas Mastoah (tas kuning). di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Berikut transkrip dialognya:

Hakim Edi Purbanus: Saudara Ahmad Fauzi ya. Saudara kan mau merelakan mengambil uang Rp1 miliar. Datang ketika dipanggil, dengan cepatnya. Ternyata di sini saudara dapat imbalan proyek-proyek PL. Betul?
Ahmad Fauzi: Ssssebenarnya, sebelumnya saya sudah dikasih.

Edi: Iya. Karena sudah, mau lah melakukan tadi karena dikasih proyek-proyek.
Edi: Saya nggak memasalahkan itu.

Edi: Saya mau memasalahkan, ‘Pada tanggal 24 Januari 2020 dan 31 Januari 2020 saudara Karomani mengingatkan kepada saya agar tidak membicarakan mengenai masalah uang-uang, masalah proyek karena HP disadap KPK’.

Edi: Keteranganmu di Poin 33. Betul itu?
Ahmad Fauzi: Betul!

Edi: Jadi di tahun 2020 sudah diantisipasi KPK masuk. Ini keteranganmu, betul kan ini?
Ahmad Fauzi: Betul!

Baca juga: KPK Turut Sita Kuitansi Pembayaran Pagar Rumah Pribadi Rektor Unila

Edi: Ya iya, jadinya nyambung, wong dapat proyek terus… Rp500 juta. Cukup itu saja.

Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan: Cukup ya. Ada lagi pertanyaan? Cukup penuntut umum? Cukup ya?
Jaksa KPK Agus Prasetya Raharja: Ijin satu pertanyaan yang mulia.

Lingga: Ya udah…

Agus: Melanjutkan pertanyaan dari majelis hakim tadi, yang Rp500 juta.

Agus: Saudara saksi Ahmad Fauzi. Apakah berikutnya saudara betul diberikan pekerjaan proyek Rp500 juta oleh pak Rektor?
Ahmad Fauzi: Kalau langsung sih, tidak ya.

Agus: Apa totalnya ada Rp500 juta?
Ahmad Fauzi: Totalnya ada.

Agus: Ada…
Agus: Baik, cukup yang mulia. Untuk bahan…

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ahmad Fauzi, Keponakan Mantan Rektor Unila Karomani yang Simpan Rp2,5 M