KIRKA – KPK turut sita kuitansi pembayaran pagar rumah pribadi Rektor Unila nonakatif, Karomani di dalam proses penyidikan yang dilakukan lembaga antirasuah itu terhadapnya.
Penyitaan kuitansi pembayaran pagar rumah pribadi Rektor Unila nonaktif itu diketahui dicantumkan JPU KPK ke dalam berkas perkara Karomani sebagai bagian dari Barang Bukti untuk Nomor Perkara: 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk yang diregistrasi KPK ke PN Tanjungkarang pada 4 Januari 2023 lalu.
Adapun nominal nilai atas pagar rumah pribadi Rektor Unila nonaktif itu tercatat senilai Rp 10 juta.
Pihak yang membayar biaya pagar rumah pribadi Rektor Unila nonaktif itu ialah Mustopa Endi Saputra Hasibuan.
”1 lembar asli kuitansi dengan tulisan telah diterima dari Prof Karomani uang sejumlah Rp10.000.000 untuk pembayaran pembelian pagar rumah pribadi (besi pagar +_ 12 m) tanggal 8 April 2020 yang ditandatangani Mustopa End [Mustopa Endi Saputra Hasibuan],” demikian keterangan yang dituliskan dalam Daftar Barang Bukti untuk berkas perkara Karomani sebagaimana dilihat KIRKA.CO dalam laman SIPP PN Tanjungkarang pada 6 Januari 2023.
Baca juga: Rumah Mewah Rektor Unila Karomani Dibangun di Atas Tanah Milik Dosen
Siapa Mustopa Endi Saputra Hasibuan?
Berdasar pada pernyataan resmi KPK, Mustopa Endi Saputra Hasibuan dinyatakan dipanggil penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi pada 25 November 2022 lalu.
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pemeriksaan terhadap Mustopa Endi Saputra Hasibuan dimaksudkan untuk keperluan proses penyidikan KPK terhadap Karomani.
Mustopa Endi Saputra Hasibuan kepada KIRKA.CO pada 25 November 2022 mengaku belum mendapat panggilan dari KPK. Dia penasaran dan mempertanyakan dari mana asal informasi yang diperoleh KIRKA.CO tentang adanya pemanggilan untuk dirinya.
”Belum ada panggilan mas. Dapat informasi dari mana ya?” kata dia kala itu melalui pesan Whats App yang diterima KIRKA.CO.
Mustopa Endi Saputra Hasibuan diketahui pernah mempunyai riwayat pekerjaan sebagai mantan Direktur Utama Badan Pengelola Usaha (BPU) Unila.
Baca juga: Hakim yang Ditunjuk Sidangkan Korupsi Karomani Dkk Sebaiknya Berintegritas Tinggi
Jabatan ini diketahui tidak lagi dia emban atau jabat pada pertengahan Oktober 2021 lalu karena menyatakan mengundurkan diri.
Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai mantan Direktur Operasional PT Bank Lampung.






