Hukum  

Hakim yang Ditunjuk Sidangkan Korupsi Karomani Dkk Sebaiknya Berintegritas Tinggi

Hakim yang Ditunjuk Sidangkan Korupsi Karomani Dkk Sebaiknya Berintegritas Tinggi
Ilustrasi hakim. Foto: Istimewa.

KIRKA – Hakim yang ditunjuk sidangkan korupsi Karomani dkk sebaiknya berintegritas tinggi.

Ungkapan ini merupakan harapan dari Ketua Lampung Corruption Watch (LCW), Juendi Leksa mengingat berkas perkara Rektor Unila nonaktif, Karomani dan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila nonaktif, Heryandi serta Ketua Senat Unila nonaktif, Muhammad Basri akan dilimpahkan ke PN Tanjungkarang.

Selain berintegritas tinggi, hakim yang diputuskan oleh Ketua PN Tanjungkarang, Lingga Setiawan sebaiknya juga terhindar dari potensi Conflict Of Interest (COI).

Potensi COI dalam persidangan korupsi Unila ini, kata Juendi Leksa, dapat diminimalisir dengan menunjuk hakim yang bukan lulusan Unila.

”Untuk menghindari munculnya atau adanya asumsi Conflict Of Interest, memang perlu sebaiknya ditugaskan hakim yang bukan lulusan Unila. Kriteria hakimnya juga harus lah senior, berintegritas tinggi, progresif dan mempunyai rekam jejak yang baik dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi,” saran Ketua LCW, Juendi Leksa pada 2 Januari 2023.

Berdasar pada hemat LCW, PN Tanjungkarang memiliki personel hakim yang piawai dalam menangani perkara korupsi.

Baca juga: Perkara Korupsi Karomani Dilimpah Rabu Besok

LCW berharap persidangan korupsi Unila yang menjerat Karomani dkk tersebut dapat memberikan pencerahan kepada publik tentang bagaimana sikap seorang hakim dalam menjalankan tugasnya.

Salah satunya, tambah Juendi Leksa, adalah dengan menetapkan pemanggilan terhadap Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan yang namanya berkali-kali mengemuka ke ruang persidangan.

”Kita dorong supaya hakim yang memimpin jalannya persidangan Karomani dkk untuk menetapkan pemanggilan terhadap tokoh publik tersebut (Zulkifli Hasan) ke ruang sidang.

LCW melihat bahkan KPK setidak-tidaknya sudah menunjukkan gambaran ketidakadilan dengan tidak memeriksa yang bersangkutan dalam proses penyidikan, padahal jelas tokoh publik itu mempunyai korelasi dengan dugaan suap mahasiswa baru Unila ini.

Kita berharap supaya hakim dapat turut andil untuk menjadi lampu penerang bagi jalannya proses hukum yang tidak berat sebelah atau tebang pilih,” tegas Juendi Leksa.

LCW berharap lagi agar hakim yang ditunjuk dapat mengilhami apa yang dilakukan KPK terhadap peristiwa penetapan tersangka terhadap hakim agung MA.

Baca juga: PN Tanjungkarang Tangani 1712 Perkara di 2022

”Peristiwa yang terjadi di 2022 kepada oknum hakim agung, semestinya bisa menjadi refleksi. Dan saya yakin penanganan perkara ini semestinya tidak dapat dicederai, karena ini terbuka, banyak yang memantau. LCW, masyarakat dan Penghubung KY Lampung juga ikut memantau,” pungkasnya.

Sebagaimana diketahui, Karomani dkk berdasar pada penyidik KPK diduga menerima suap atas pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru yang mendaftar melalui Seleksi Mandiri Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SMM PTN) Tahun 2022 di Unila.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tersangka atas dugaan memberi suap, yakni Andi Desfiandi. Kini Andi Desfiandi sedang menjalani proses persidangan di PN Tipikor Tanjungkarang.

Andi Desfiandi dalam perjalanan perkaranya di ruang sidang diketahui memberi suap Rp250 juta kepada Karomani melalui dosen kontrak Unila bernama Mualimin.

Suap itu berkaitan dengan titipan calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila yang salah satunya adalah keponakan Zulkifli Hasan.

Sementara terduga pemberi suap kepada Heryandi dan Muhammad Basri sampai saat ini belum diproses secara hukum oleh KPK.