Menanggapi pembahasan soal proyek di Unila ini, Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja mengaku spontan tertarik dengan pertanyaan-pertanyaan majelis hakim kepada Ahmad Fauzi.
Karenanya, kata dia, dirinya melanjutkan pertanyaan-pertanyaan soal proyek di Unila kepada Ahmad Fauzi.
”Nah itu kan hal baru saya bilang. (Itu proyek apa sih bang?) Ya saya juga kan tadi spontan. Tertarik dengan pertanyaan majelis. Makanya saya teruskan. Apakah kemudian saudara [Ahmad Fauzi] akhirnya betul dapat (proyek di Unila) Rp500 juta. Ini kan hal baru,” katanya.
Jaksa KPK yang sudah memegang BAP dari ratusan saksi tersebut mengaku akan melaporkan kesaksian Ahmad Fauzi yang disebutnya hal baru kepada kantornya di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Menurut dia, tindak lanjut atas informasi yang bersumber dari Ahmad Fauzi tersebut bukan menjadi kapasitas Jaksa KPK.
Baca juga: Hakim Mentahkan Jurus Sakit Pinggang Sekretaris PWNU Lampung Ariyanto Munawar
”Ini akan kita lempar informasi di internal kantor. Tentang semua hal baru, silahkan, kan gitu loh! Kita kan hanya tugasnya sidang di sini,” katanya lagi.
Dikonfirmasi ihwal jatah proyek yang dia terima, Ahmad Fauzi tidak banyak berkomentar. Menurut dia, perusahaan yang diklaim miliknya yakni PT Gama Vizi Mandiri di Kota Serang, Banten bergerak pada bidang keamanan.
Saat diwawancarai, istri dari Ahmad Fauzi yakni keponakan kandung Karomani menepuk tangannya.
Imas Mastoah yang merupakan dosen di UIN Banten itu meminta agar Ahmad Fauzi segera berjalan menuju pintu keluar karena telah dipersilakan pulang oleh majelis hakim setelah selesai diperiksa.
”(Bukan konstruksi) Saya jasa. (Jasa apa?) Keamanan,” kata Ahmad Fauzi sambil berjalan mengikuti istrinya menuju pintu keluar.