KIRKA – Saksi mata yang menyaksikan penyerahan kantong plastik Rp100 juta dari Anggota DPRD Lampung, Mardiana ke Karo Perencanaan dan Humas Unila, Budi Sutomo dihadirkan Jaksa KPK.
Ia adalah Reno, sopir dari Budi Sutomo.
Selain Reno, terdapat saksi lainnya seperti Dosen kontrak Pendidikan Agama Islam di Unila, Mualimin dan Dicky.
Penghadiran saksi mata tersebut dipersiapkan untuk diperiksa Jaksa KPK sebagai saksi di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Maret 2023 mendatang.
Saksi mata ini diketahui dihadirkan karena sebelumnya Budi Sutomo dan Mardiana saling memberikan keterangan berbeda tentang penyerahan uang Rp100 juta yang memiliki keterkaitan dengan penitipan calon mahasiswa Unila dari Mardiana melalui bantuan Anggota Komisi V DPR RI, Tamanuri.
Baca juga: Budi Sutomo Bikin Gemas Jaksa KPK Perkara Unila: Dia Tutupi Fakta!
Perbedaan keterangan antara Budi Sutomo dan Mardiana ini terjadi ketika keduanya diperiksa di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Maret 2023 kemarin.
Menurut Budi Sutomo, uang berjumlah Rp100 juta di dalam kantong plastik tersebut ia ketahui berdasarkan informasi dari mantan Rektor Unila, Karomani.
Pada 20 Juli 2022, Budi Sutomo mengaku diminta Karomani mengambil uang Rp100 juta dari Mardiana yang sedang berada di Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).
Kesaksian Budi Sutomo saat itu dibantah oleh Mardiana.
“Bohong yang mulia,” katanya spontan dan Mardiana diperingatkan Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan.
Baca juga: Namanya Yugantoro, Identitas Kontraktor Gedung Lampung Nahdliyin Center yang Diungkap Mualimin