1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Para terdakwa ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.
Pemberi suap dan gratifikasi berupa uang tersebut ditengarai bersumber dari orang tua yang menitipkan calon mahasiswa baru sejak tahun 2020 sampai 2022.
Suap dan gratifikasi berupa uang itu ditengarai digunakan untuk membiayai pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC), membiayai pembangunan renovasi Masjid Al Wasii Unila dan dialihkan menjadi emas.
Oleh terdakwa Karomani, suap dan gratifikasi yang diterima dan kemudian didakwakan Jaksa KPK terhadapnya, dibalut dia dengan bahasa INFAK.






