”Ya memang KUHAP yang mengatur, kehadiran saksi di persidangan ini adalah kewenangan penuh dari penuntut umum yang sebagai pejabat yang membuat surat dakwaan. Namun demikian bisa saja kalau memang umpanya, ada permohonan dari penasehat hukum agar menghadirkan saksi tertentu. Tapi tetap itu tidak menghilangkan kewenangan penuh yang ada pada penuntut umum,” terang Hakim asal Baturaja itu.
Atas permohonan pengacara Profesor Karomani selaku terdakwa tadi, Lingga Setiawan menagih siapa-siapa saja saksi penitip mahasiswa Unila tanpa biaya yang dikehendaki untuk dihadirkan ke muka persidangan.
”Sekarang sudah identifikasi siapa-siapa saja saksi yang saudara kehendaki untuk dihadirkan di persidangan? Bisa? Nanti semuanya kembali kepada penuntut umum sebagai pejabat yang membuat surat dakwaan,” tanya Lingga Setiawan.
Resmen Kadapi mengatakan pihaknya akan menginventarisir saksi-saksi yang diinginkan untuk dihadirkan ke muka persidangan.
”Ya. Ijin, nanti kami ajukan secara tertulis, berikut dengan daftar nama saksi-saksi,” jawab Resmen Kadapi.
Baca juga: Surat Vonis Penyuap Rektor Unila Ungkap Adanya Nominal Penerimaan Uang dari Bupati Lampung Tengah
Menanggapi hal ini, Lingga Setiawan menyangka kalau penasihat hukum telah mempersiapkan daftar nama saksi untuk selanjutnya diutarakan di muka persidangan.
”Itu namanya kita kereta api, pelan jalannya pak. Sebenarnya kalau sudah saudara buat, kita akan sampaikan di persidangan. Karena kita ini kan, oke lah kalau seperti itu. Tapi kita tetap akan berjalan,” ujar Lingga.
Menanggapi permohonan pengacara Profesor Karomani tersebut, Jaksa KPK, Agus Prasetya Raharja mengatakan Jaksa KPK bersedia membantu. Hanya saja, sambungnya, penghadiran saksi yang dikehendaki tersebut harus lah dihadirkan ketika Jaksa KPK telah selesai menghadirkan saksi-saksinya ke muka persidangan.
”Jadi prinsip dari pada kita menghadirkan alat bukti, ada yang mendukung dari pada pembuktian dari surat dakwaan. Tentunya kalau seperti yang tadi disampaikan penasehat hukum, terhadap yang menitip tapi tidak memberikan uang, itu kan tidak ada relevansinya dengan dakwaan. Artinya kita abaikan terhadap saksi yang demikian,” kata Agus Prasetya Raharja.
”Namun kalau pun nanti penasihat hukum dan terdakwa menghendaki kita hadirkan, pada sesi saksi meringankan. Sifatnya hanya akan membantu menghadirkan,” tambahnya.
Baca juga: Profil Penitip Mahasiswa FK Unila di Balik Kesaksian Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad






