Hukum  

Surat Vonis Penyuap Rektor Unila Ungkap Adanya Nominal Penerimaan Uang dari Bupati Lampung Tengah

Bupati Lampung Tengah
Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad bersalaman dengan mantan Rektor Unila, Profesor Karomani yang tampak tersenyum di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Maret 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKA – Surat vonis terhadap Andi Desfiandi, terpidana penyuap Rektor Unila periode 2019-203, Profesor Karomani menguak adanya penerimaan uang yang dilabeli dengan kalimat infak dari Bupati Lampung Tengah.

Di dalam pertimbangan majelis hakim yang tertera dalam surat vonis untuk Nomor Perkara: Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2022/PN Tjk, penerimaan infak dari Bupati Lampung Tengah tersebut diutarakan oleh saksi bernama Mualimin -Dosen Agama Islam Unila.

Dalam surat vonis yang dibuat majelis hakim diketuai Aria Verronica pada 16 Januari 2023 sebagaimana dilihat KIRKA.CO pada 25 Maret 2023 tersebut, besaran infak yang diambil dari Bupati Lampung Tengah berdasar pada kesaksian Mualimin berjumlah Rp650 juta dan diambil pada tahun 2020 dan 2021 dari saksi lainnya yang bernama Heryandi -mantan Warek I Unila.

Berikut kesaksian Mualimin yang menjadi pertimbangan majelis hakim menjatuhkan vonis penjara 1 tahun 4 bulan terhadap Andi Desfiandi:

– Bahwa saksi mempunyai catatan mengambil infaq Bupati Lampung Tengah, untuk Tahun 2021, untuk Tahun 2020 Rp650.000.000 dari saksi Heriyandi Wakil Rektor.

Baca juga: KPK Pamerkan Daftar Donatur Pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center

Mualimin diketahui bersaksi di PN Tipikor Tanjungkarang untuk Andi Desfiandi sebagai terdakwa pada 30 November 2022 lalu.

Merujuk pada surat vonis ini, tidak ada penjelasan apakah uang Rp650 juta yang diambil Mualimin itu berkaitan dengan penitipan calon mahasiswa atau tidak.

Sebagaimana diketahui, vonis atas perkara korupsi yang menjerat Andi Desfiandi karena menyuap Profesor Karomani untuk penitipan 2 calon mahasiswa Fakultas Kedokteran Unila tersebut tidak berhenti di sini saja.

Andi Desfiandi dalam perjalanan kasusnya memberikan uang yang dinilai terbukti sebagai suap kepada Profesor Karomani meski dibalut dengan kalimat infak pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center (LNC).

Modus di balik pemberian uang dalam kasus suap dan gratifikasi yang menyeret Andi Desfiandi dan Profesor Karomani dkk ini diketahui disamarkan seolah-olah sumbangan atau infak untuk membiayai Gedung LNC yang diduga milik pribadi Karomani.

Baca juga: 5 Kepala Daerah di Lampung Jadi Donatur Pembangunan Gedung LNC

Penerimaan suap dan gratifikasi dari orang tua penitip calon mahassiwa baru Unila atas pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) ini sebagaimana dakwaan Jaksa KPK telah berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2022.

Selain untuk keperluan pembangunan Gedung LNC, sumbangan atau infak dari penitip calon mahasiswa Unila tersebut diduga ditujukan untuk membiayai renovasi Masjid Al-Wasii Unila dan bahkan dialihkan menjadi emas oleh Profesor Karomani melalui orang-orangnya.

Setelah vonis terhadap Andi Desfiandi inkrah, giliran Profesor Karomani bersama dengan mantan Warek I Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri diadili di PN Tipikor Tanjungkarang pada 10 Januari 2023 kemarin.

Dalam perjalanan pemberkasan perkara korupsi ini, Penyidik dan Jaksa KPK diketahui melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi berstatus Bupati Lampung Tengah.

Identitas dari Bupati Lampung Tengah yang diperiksa sebagai saksi dan dihadirkan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 7 Maret 2023 tersebut ialah Musa Ahmad.

Baca juga: Pertanyaan JPU KPK Dibatasi Hakim Saat Ulas Keterlibatan Bupati Lampung Tengah