Ketika diperiksa sebagai saksi untuk perkara korupsi Profesor Karomani dkk, Musa Ahmad mengaku menerima titipan calon mahasiswi Fakultas Kedokteran Unila dari Kepala Kampung Mataram Udik bernama Rudiyanto.
Titipan calon mahasiswi Unila itu disebutnya merupakan anak dari Rudiyanto yang diklaimnya masih memiliki hubungan kekeluargaan dengannya.
Singkatnya, Reni Adelia Ruli anak dari Rudiyanto lulus melalui jalur SMMPTN Tahun 2022 usai dititipkan Musa Ahmad kepada Profesor Karomani.
Menurut Musa Ahmad, dirinya tidak memberikan uang sepeser pun dan fasilitas apa pun sebagai kick back kepada Profesor Karomani.
Meski tidak memberi uang, Musa Ahmad justru dicatat oleh Mualimin atas perintah Profesor Karomani sebagai salah satu donatur pembangunan Gedung LNC.
Baca juga: Konfrontasi Akan Mendominasi Dalam Persidangan Rektor Unila Dkk
Ketika Musa Ahmad ditanyai ihwal donasinya kepada Gedung LNC, Jaksa KPK mengatakan kepada majelis hakim bahwa Mualimin menyebut adanya donasi dari Musa Ahmad.
Hanya saja Jaksa KPK bernama Asril saat itu tidak membeberkan berapa nilai donasi dari Musa Ahmad untuk Gedung LNC yang dipungut oleh Mualimin.
”Ijin memperlihatkan Barang Bukti majelis. Barang Bukti Nomor 200 yang disita dari Mualimin. Di sini di poin nomor 13, Bupati Lampung Tengah tanda centang. Ini list donatur yang dibuat. Kemarin di keterangan Mualimin, tanda centang ini maksudnya adalah telah memberikan bantuan untuk LNC.
Nah saksi. Sekali lagi saya tanya. Mengenai titipan saudara saksi yang berinteraksi langsung kepada terdakwa Karomani, apakah saksi pernah berikan uang untuk membantu pembangunan Gedung LNC kepada terdakwa?” tanya Jaksa KPK, Asril kepada Musa Ahmad saat itu.
”Tidak,” jawab Musa Ahmad. ”Tidak ya,” timpal Jaksa KPK itu lagi.
Baca juga: JPU KPK Bantah Istimewakan Kepala Daerah di Lampung yang Terseret Perkara Unila
Atas pertanyaan ini, Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan turut mempertanyakan sumbangan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad yang didasarkan pada catatan Mualimin.
Berikut transkripnya:
Lingga Setiawan: Sebentar! Dari catatan saksi Mualimin, nama saudara termasuk dalam catatannya. Dan ini adalah catatan-catatan yang menurut Mualimin adalah orang-orang yang membantu LNC. Dan nama saudara ada di situ.
Musa Ahmad: Saya lupa.
Lingga Setiawan: Nanti dulu. Nama saudara ada di situ, ini Mualimin yang memberikan keterangan. Tapi waktu itu berapa jumlah yang dari Bupati Lampung Timur? Ada nggak, keterangan Mualimin?
Jaksa KPK: Nggak disebut nilai waktu itu pak. Ada katanya. Nilainya nggak disebut.
Jaksa KPK: Saksi pernah lihat surat ini?
Musa Ahmad: Belum.
Baca juga: Kode Misteri Dari Jaksa KPK Perkara Unila Usai Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Diperiksa






