Hukum  

JPU KPK Bantah Istimewakan Kepala Daerah di Lampung yang Terseret Perkara Unila

Kepala Daerah di Lampung yang Terseret Perkara Unila
Gedung KPK. Foto: Istimewa.

KIRKA – Sepanjang proses penuntutan berlangsung di PN Tipikor Tanjungkarang, JPU KPK belum pernah menghadirkan saksi berlatar belakang kepala daerah di Lampung yang terseret perkara Unila ke muka persidangan.

Sejak mantan Rektor Unila, Karomani bersama dengan mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila, Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila disidangkan, keterlibatan kepala daerah di Lampung yang terseret perkara Unila ini belum terang benderang di muka persidangan.

Terhadap hal ini, JPU KPK membantah kalau disebut telah memberikan keistimewaan kepada mereka.

JPU KPK mengklaim bahwa pihaknya memegang teguh asas penting dari suatu negara hukum, yakni asas persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

”Ohh enggak, enggak (tidak ada yang diistimewakan). Kita kan asasnya equality before the law. Semuanya itu bicara soal alat bukti,” ucap JPU KPK bernama Agus Prasetya Raharja kepada wartawan di PN Tipikor Tanjungkarang pada 14 Februari 2023.

Untuk membuktikan bantahan ini, JPU KPK bahkan mengklaim akan mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk menerbitkan suatu penetapan.

Baca juga: M Dawam Rahardjo: Isu OTT Pejabat Lampung Timur Tidak Benar

”Tergantung alat bukti. Kalau bukti cukup, kuat, ya kita panggil. Pemanggilan ke muka sidang itu terbatas pada alat bukti dalam Berita Acara Pemeriksaan, BAP. Kalau dalam BAP tidak ada, ya nanti kita akan mengajukan penetapan (ke majelis hakim),” terang Agus Prasetya Raharja tanpa merincikan penetapan apa yang dia maksud.

Berdasar pada uraian surat dakwaan dan digabungkan dengan fakta persidangan berlandaskan Barang Bukti yang sudah ditampilkan di ruang sidang, sejumlah kepala daerah di Lampung ditengarai terlibat dalam perkara korupsi Unila ini.

Kepala daerah di Lampung yang terseret perkara Unila ini di antaranya:

1. Penjabat Bupati Mesuji, Sulpakar.
2. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo.
3. Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad.
4. Mantan Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus.
5. Wakil Bupati Tanggamus, A M Syafii.
6. Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona.
7. Mantan Wali Kota Bandar Lampung, Herman HN.

Daftar kepala daerah di Lampung ini ditengarai terlibat sebagai terduga pemberi gratifikasi berupa uang dalam bentuk sumbangan pembangunan Gedung Lampung Nahdliyin Center milik Karomani.

Sebagiannya lagi, diduga terlibat dalam penitipan calon mahasiswa Unila.

Baca juga:
 Mantan Rektor Unri Aras Mulyadi Terima Ratusan Titipan Mahasiswa, KPK Pikir-pikir

Sepanjang proses penyidikan, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan kepada Sulpakar, Musa Ahmad, Parosil Mabsus dan Herman HN.

Selain nama-nama ini, kepala daerah di Lampung lainnya tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

Jika dilihat dari surat dakwaan JPU KPK, Karomani didakwa menerima gratifikasi berupa uang dari dua kepala daerah di Lampung, yakni:

1. Bupati Lampung Timur, M Dawam Rahardjo dan,
2. Penjabat Bupati Mesuji yang juga Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung, Sulpakar.

Berdasar pada proses persidangan, terdapat pula Barang Bukti Nomor 32 yang memuat informasi tentang terduga penitip calon mahasiswa Unila diduga berasal dari titipan ‘Gubernur’, ‘mantan Kajagung H M Prasetyo’, hingga ‘anak Wapres’.

Merujuk pada laman resmi SIPP PN Tanjungkarang, proses penuntutan terhadap Karomani dkk ini telah memasuki persidangan ke 9 dan JPU KPK telah menghadirkan 41 orang saksi ke hadapan majelis hakim.

Baca juga: JPU KPK Butuh Diskusi Sebelum Panggil Bupati Lampung Timur Dawam Rahardjo

Di antara 41 orang saksi ini, tidak ada satu pun saksi berlatar belakang kepada daerah di Lampung.

Pada persidangan perkara korupsi Unila yang ke 10, JPU KPK berencana akan menghadirkan 6 orang saksi ke PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Februari 2023 mendatang.